MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan soal larangan mudik pada lebaran 2021 ini.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kali ini tegas mengatakan bahwa Pemerintah Melarang Mudik.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang melarang mudik tahun ini sudah final alias tidak bisa berubah lagi.
”Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” ujar Budi Karya, Minggu 4 April 2021.
Budi meminta meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kemenhub akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah sudah menggelar sejumlah rapat di antaranya komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan ini akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Menindaklanjuti keputusan larangan tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.
Koordinasi dilakukan dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang mudik tahun ini, hanya saja masyarakat wajib taat protokol kesehatan secara ketat.
Namun, kemudian Budi menjelaskan, bahwa belum ada kepastian dari pemerintah terkait boleh atau tidaknya mudik, karena perlu koordinasi bersama antar kementerian dan lembaga terkait.
“Saya tegaskan, boleh tidaknya mudik, bukan kewenangan Kemenhub, tapi kami berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait karena Satgas Covid-19 juga akan memberikan arahan,” kata Budi, Selasa 16 Maret 2021.