LGBT Dilarang Daftar Masuk CPNS Kejaksaan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 Kejaksaan RI menuai sorotan. Sebab, salah satu syarat disebutkan pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual atau LGBT.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyusunan persyaratan adalah kebijakan instansi masing-masing. Sebab, Peraturan Men PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak mengatur syarat spesifik.

“Biasanya yang menjadi pertimbangan (instansi) berdasarkan jenis jabatan/jenis pekerjaannya,” kata Tjahjo.

Terkait persyaratan spesifik lainnya, dia meminta bisa menanyakan kepada panitia di instansi masing-masing. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti latar belakang pertimbangan syarat khusus tersebut.

Namun, Tjahjo mengatakan, terkait syarat-syarat yang dipandang tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, rencananya dikeluarkan surat edaran menteri pada Senin 18 November 2019 kepada instansi pemerintah untuk melihat atau meninjau kembali persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut.

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini