MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional sudah mulai berlaku pada hari ini 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang, di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
PSBB proporsional ini diberlakukan, berdasarkan Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 ditetapkan di Bandung tanggal 25 Januari.
“Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah Kabupaten atau Kota,” tulis surat keputusan gubernur tersebut, seperti dikutip pada Senin 25 Januari.
Pemprov Jabar mengingatkan, semua warga agar taat dalam semua aturan yang berlaku pada PSBB kali ini, untuk memutus mata rantai Covid-19.
“PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal,” tulis keterangan dalam surat.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad membenarkan keputusan yang tertuang dalam surat tersebut. “Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari,” kata dia melalui pesan singkat.