MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari ini, Selasa 13 Oktober 2020, sidang kasus surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra akan digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang ini akan menghadirkan tiga pelaku utama, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal berkata, meskipun menghadirkan tiga terdakwa, pihaknya hanya menyiapkan satu majelis hakim, yakni Muhammad Sirad sebagai ketua, dan Sutikna serta Lingga Setiawan sebagai anggota.
Adapun yang tercatat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yeni Trimulyani, dan pengadilan juga menyiapkan tiga panitera pengganti. Hal itu mengingat, tiga terdakwa punya peran, dan posisi kasus yang berbeda dalam perkara tersebut.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti memastikan, tim JPU sudah siap dengan materi dakwaan yang akan dibacakan terbuka pada sidang perdana.