Catat! NPWP Lama Hanya Bisa Berlaku Hingga 31 Desember 2023

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.

“Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru,” katanya.

Dia menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Format pertama yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Selanjutnya format kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Dengan demikian, Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

“Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini