Mata Indonesia, Yogyakarta - Pasca KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, gelombang desakan hingga penolakan muncul di masyarakat. Gugatan terhadap penyelenggaraan pemilu pun dilayangkan dari pendukung paslon 01, Anies-Muhaimin dan juga paslon 03, Ganjar-Mahfud.
Menanggapi hal itu pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) melihat bahwa banyak hal yang bisa dikupas, termasuk ancang-ancang dari kubu paslon nomor 02 terhadap gugatan-gugatan dari lawannya yang dilayangkan ke MK dan Pengadilan Negeri.