MATA INDONESIA, JAKARTA-Pusat perbelanjaan atau mal kembali dilonggarkan. Kali ini tempat hiburan anak di dalam mal boleh beroperasi dengan beberapa syarat selama PPKM.
Pemerintah memutuskan terus memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang, di mana ada 54 kabupaten/kota masuk Level 2 dan 9 kabupaten/kota berhasil turun ke Level 1.
“Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di Level 2 dan 9 kabupaten/kota di Level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.
Selain itu, seiring dengan perbaikan kondisi covid-19 maka perlu ada beberapa penyesuaian aktivitas.
“Tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2. Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” katanua.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa kapasitas bioskop di wilayah kota kabupaten yang melaksanakan PPKM level 2 dan level 1 ditingkatkan jadi 70 persen.
“Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2,” katanya.
Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata di wilayah yang melaksanakan PPKM level 2, dengan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan pendampingan orang tua.
Selanjutnya, akan dilakukan uji coba tempat wisata di kabupaten-kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin dari Kemenparekraf. Sementara wisata air akan dapat dibuka di kabupaten-kota di level 2 dan level 1.
“Supir logistik yang sudah divaksinasi dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Akan dilakukan random testing pada supir logistik,” katanya.