MATA INDONESIA, JAKARTA-Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi angkat bicara perihal tuduhan yang dilayangkan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum kepadanya soal keterlibatannya dalam kasus suap dana hibah KONI.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat 15 Mei 2020, Ulum yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi membeberkan dugaan aliran uang yang diterima Achsanul.
Ulum menyebut Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan di BPK.
“Saya tidak kenal Ulum dan tidak pernah bertemu dan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan dia,” kata Qosasi dalam keterangannya pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Sebelumnya, dalam persidangan, Miftahul Ulum mengaku menerima uang dari mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy. Ulum juga mengungkap aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Achsanul Qosasi selaku anggota BPK disebut Ulum menerima Rp 3 miliar. Achsanul Qosasi mengklarifikasi tuduhan itu dengan menyebut tak kenal Ulum beserta nama-nama yang disebut di persidangan.
Achsanul Qosasi menjelaskan kasus Ulum ialah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Sedangkan, Achsanul Qosasi belum ditugasi memeriksa Kemenpora pada periode tersebut.
“Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan,” ujarnya.
Qosasi tak keberatan jika nantinya dikonfrontir dengan Ulum guna mengkonfirmasi tuduhan itu. Ia meminta Ulum menyampaikan kebenaran dan jangan melempar tuduhan tanpa dasar.
“Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk kepada saya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Ulum menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp10 miliar. Tujuan pemberian suap itu agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp 51,592 miliar, sehingga cair Rp 30 miliar.
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.