MINEWS, JAKARTA-Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang menghuni lapas Gunungsindur menolak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 dan memilih Golput. Hal tersebut disampaikan Kalapas Gunungsindur, Sopiyana, Rabu 17 April 2019.
“Jadi perlu saya jelaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir secara personality memang tidak mau mengikuti pencoblosan, menggunakan hak pilihnya, secara pribadi memang tidak mau (mencoblos),” kata Kalapas Gunungsindur, Sopiyana.
Sopiyana menegaskan kalau Ba’asyir tidak menggunakan hak pilihnya. Dia mengatakan proses pemungutan suara di Lapas Gunungsindur masih berlangsung.
Sopiyana menyebut, Abu Bakar Ba’asyir merupakan salah satu dari 1.074 penghuni Lapas Gunungsindur yang diajukan ke KPUD Kabupaten Bogor untuk menjadi DPT. Namun kata Sopiyana, Abu Bakar Ba’asyir menolak ikut menyalurkan hak pilihnya saat akan dilakukan pendataan dan perekaman oleh Disdukcapil dan KPU.
“Jadi ketika pengajuan DPS, pihak Dukcapil melakukan perekaman, tapi saat itu beliau (Abu Bakar Ba’asyir) menolak. Jadi, beliau memang tidak terdaftar sejak awal, tidak mau menggunakan hak pilihnya, kami hormati itu karena itu kan hak beliau. Yang pasti kami sudah memfasilitasi semua penghuni lapas,” katanya.
Sopiyana menyebut, dari total 1.074 yang diajukan, hanya ada 606 penghuni lapas Gunungsindur yang terdaftar menjadi DPT dan ada empat TPS.