UEFA Izinkan Leg Kedua Babak 16 Besar Liga Champions Digelar di Kandang Masing-Masing Klub

Baca Juga

MATA INDONESIA, NYON – UEFA akhirnya memutuskan laga leg kedua babak 16 besar Liga Champions tersisa diperbolehkan menggelar pertandingan di kandang masing-masing klub.

Dari delapan tim yang akan bersaing di babak perempatfinal, baru empat tim yang dipastikan lolos. Masih ada empat tim yang memperebutkan empat tiket tersisa lolos ke perempatfinal.

Empat tim yang sudah lolos ke perempatfinal Liga Champions adalah Atalanta, RB Leipzig, Atletico Madrid, dan PSG.

Sempat beredar kabar UEFA akan memindahkan pertandingan babak 16 besar Liga Champions tersisa ke tempat netral karena pandemi Covid-19. Tapi, pada akhirnya UEFA memutuskan pertandingan bisa digelar di kandang masing-masing klub.

Artinya, Manchester City akan menjamu Real Madrid di Stadion Etihad. Di leg pertama, City menang dengan skor 2-1. Juventus menjamu Lyon di Allianz Stadium. Di leg pertama, Juventus kalah 0-1. Barcelona akan menjamu Napoli di Camp Nou. Di leg pertama, Barcelona bermain imbang 1-1.

Kemudian, Bayern Muenchen akan menjamu Chelsea di Allianz Arena. Di leg pertama, Bayern memang telak 3-0. Seperti di kompetisi lainnya, pertandingan akan digelar tanpa penonton. Setelah babak 16 besar rampung, semua pertandingan akan digelar di Portugal, sementara Liga Europa digelar di Jerman. Liga Champions dan Liga Europa akan dilanjutkan pada Agustus mendatang.

“Dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kondisi saat ini, semua klub boleh menggelar pertandingan kandang di leg kedua babak 16 besar,” demikian pernyataan resmi UEFA, melansir Marca, Jumat 10 Juli 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Timbulnya Sebaran Antraks jelang Idul Adha, DPKH Gunungkidul bakal Inspeksi ke Pasar-pasar

Mata Indonesia, Gunung Kidul - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul telah merencanakan inspeksi kesehatan hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha untuk mencegah penyebaran penyakit menular zoonosis, seperi antraks atau penyakit kuku dan mulut (PMK).
- Advertisement -

Baca berita yang ini