Bali Mulai Buka Pintu untuk Wisatawan, Ini Syaratnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Provinsi Bali mulai membuka wilayahnya bagi wisatawan untuk berkunjung. Namun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak ke Pulau Dewata itu.

Aturan yang mulai berlaku mulai pada 28 Mei 2020. Bagi calon pendatang wajib mengisi formulir aplikasi di cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapatkan kode QR. Kode tersebut menjadi bukti calon pendatang telah mengisi formulir aplikasi.

Sedangkan bagi pendatang dengan transportasi udara harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, yang diuji melalui Polumerase Chain Reaction (PCR) dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah, atau laboratorium yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19.

Adapun syarat untuk pengguna angkutan laut dan penyeberangan harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil uji metode rapid test, dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah, atau dinas kesehatan atau pihak lain berwenang.

Kemudian ketentuan pada saat membeli tiket, masyarakat harus menunjukkan kode QR dan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa berlaku 7 hari terhitung sejak saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini