Setelah Jadi Tersangka, Roy Kiyoshi Kini Ditahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 8 Mei 2020, polisi lantas menahan artis Roy Kiyoshi yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis psikotropika.

“Roy kita tahan. Sudah selesai penandatanganan penahanannya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Sabtu 9 Mei 2020.

Vivick berkata, pihak kepolisian akan menahan Roy Kiyoshi selama 20 hari ke depan. Ia juga masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan lainnya terkait penyalahgunaan psikotropika.

Seperti diketahui, Roy diringkus polisi di kediamannya di Cengkareng Indah, Jakarta Barat pada Rabu 6 Mei 2020 sore. Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 21 butir psikotropika dari pria yang dikenal sebagai sosok indigo dan punya kemampuan menerawang masa depan tersebut.

Setelah diamankan, pria bernama asli Roy Kurniawan itu dites urine. Hasilnya, ia positif benzodiazepin, yaitu golongan jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.

Roy disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini