6 Arahan Presiden Membendung Penyebaran COVID-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelbagai langkah dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Dan tak lupa dalam percepatan penanganan virus corona, gugus tugas ini juga melakukan koordinasi dengan semua pihak.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyebutkan dalam mengambil langkah penanganan, pihaknya bekerja berdasarkan pada enam arahan presiden untuk membendung penyebaran COVID-19.

Pertama, Gugus Tugas melaksanakan pengujian sampel secara masif dengan pelacakan yang agresif dan diikuti isolasi yang ketat. Pengujian ini juga dilaksanakan mulai dari pusat sampai ke tingkat daerah.

Kedua, Gugus Tugas memperbanyak layanan konsultasi medis dengan menggunakan teknologi. Hal ini dinilai penting untuk mengurangi kunjungan ke rumah sakit, mengurangi kerumunan di rumah sakit pada saat proses administrasi pendaftaran dalam rangka konsultasi medis

“Dan, ini juga akan berperan cukup besar untuk mengurangi penularan dari satu orang ke orang yang lain. Cukup banyak layanan-layanan telemedis yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat dalam rangka menjalankan layanan konsultasi medis ini,” ujar Achmad di Jakarta, Minggu 19 April 2020.

Ketiga, Gugus Tugas melaksanakan komunikasi yang efektif, detail, baik dan transparan kepada semua pihak, baik terkait dengan edukasi kepada masyarakat, risiko yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang tidak sama, terkait dengan orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP). Termasuk kasus yang konfirmasi positif yang sudah sembuh, yang masih dirawat, maupun yang meninggal.

Berikutnya, Gugus Tugas bersama pemerintah pusat maupun daerah melakukan upaya-upaya untuk membendung penularan melalui mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melalui kebijakan tetap tinggal di rumah.

Ada pula kebijakan untuk harus menggunakan masker pada saat keluar rumah, melalui mekanisme menjaga jarak fisik pada saat kontak sosial dengan siapapun, termasuk dalam rangka melaksanakan isolasi mandiri ataupun isolasi kelompok secara mandiri yang dilaksanakan oleh masyarakat

Selanjutnya, Gugus Tugas juga meminta agar semua pihak memberikan jaminan terhadap kelancaran arus logistik karena logistik dibutuhkan oleh masyarakat, baik dari pusat sampai daerah maupun dari gudang-gudang logistik kepada masyarakat yang berada di daerah.

“Pastikan bahwa ini lancar dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang melaksanakan tetap tinggal di rumah. Kemudian, berbagai kebijakan stimulus ekonomi harus betul-betul tepat sasaran, dan ditujukan semata-mata untuk fokus pada pemutusan rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga, dunia usia, dan seluruh masyarakat. Baik yang berada di pusat melalui Gugus Tugas Pusat ataupun yang berada di daerah.

“Yakni melalui Gugus Tugas Tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan percepatan penangan COVID-19,” kata Achmad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini