Ini Alasan Menteri ESDM Minta Sektor Industri Serap Energi Listrik dari PLN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sektor industri di Indonesia diimbau memenuhi kebutuhan listriknya atau menyerap energi daya listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Imbauan itu datang langsung dari Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Pernyataan itu disampaikan Arifin agar pasokan listrik yang saat ini tersedia dapat terserap dengan baik. Saat ini, kata Arifin, pasokan energi pada awalnya mengikuti asumsi pertumbuhan listrik yang cukup tinggi

“Dahulu kan Pemerintah membangun pembangkit listrik berdasarkan asumsi pertumbuhan listrik yang tinggi yakni 6,5 persen per tahun, namun kenyataan yang terjadi pertumbuhan hanya 4 persen saja, karena itu pasokan listrik yang berlebih harus disalurkan agar tidak ada pembangkit yang idle,” ujar Menteri Arifin di Jakarta, Minggu 8 Maret 2020.

Di sisi lain, Arifin meminta PLN untuk proaktif untuk mencari pelanggan sehingga kelebihan pasokan yang saat ini ada dapat diserap oleh pelanggan. “PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri karena ini business to business PLN,” kata dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN untuk melakukan aksi korporasi mencari pasar baru. Rida mengatakan, investasi PLN untuk sementara tidak lagi difokuskan untuk membangun pembangkit, namun lebih banyak dialokasikan untuk menambah transmisi dan distribusi dalam rangka memperkuat pasar.

Di samping itu, terkait harga gas untuk pembangkit listrik, Pemerintah juga berencana akan menurunkan harganya menjadi 6 miliar dolar AS per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya.

Salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi. “Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas 6 dolar As per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden,” ujar Arifin.

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri yang bergerak di bidang pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hilirisasi dan Jalan Indonesia Menuju Negara Industri Maju

*) Oleh : Viola AnastasiaIndonesia tengah berada pada momentum penting dalam menentukan arahpembangunan ekonominya di masa depan. Selama bertahun-tahun, Indonesia dikenalsebagai negara pengekspor bahan mentah seperti batu bara, nikel, kelapa sawit, hingga hasil tambang lainnya. Pola ekonomi semacam ini memang mampu menghasilkan devisa, tetapi nilai tambah yang diperoleh negara masih relatif terbatas. Ketika bahan mentah dijual langsung ke luar negeri tanpa diolah, keuntungan terbesarjustru dinikmati oleh negara pengimpor yang mengubah bahan tersebut menjadiproduk jadi bernilai tinggi. Karena itu, kebijakan hilirisasi hadir sebagai strategi besaruntuk mengubah struktur ekonomi Indonesia agar tidak lagi bergantung pada eksporbahan mentah semata.Hilirisasi pada dasarnya merupakan proses pengolahan sumber daya alam menjadi produk setengah jadi atau produk jadi yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Dalam konteks industri nikel misalnya, Indonesia tidak lagi hanya mengekspor bijih mentah, tetapi mulai membangun smelter dan industri turunan seperti bahan baku bateraikendaraan listrik....
- Advertisement -

Baca berita yang ini