Hayolo! Pemprov DKI Bakal Dipanggil Ombudsman terkait Formula E

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI kabarnya akan segera dipanggil Ombudsman untuk dimintai keterangan terkaitr penyelenggaraan Formula E dan masalah revitalisasi kawasan Monas.

Ombudsman ingin memastikan, dalam revitalisasi maupun pelaksanaan Formula E, tak ada pelanggaran aturan yang terjadi. Selain itu, Pemprov DKI juga diminta menggaransi bahwa persetujuan revitalisasi telah berdasarkan kajian yang tepat, terutama soal tata letak dan lanskap budaya asli.

“Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan,” ujar Kepala Ombudsman Jakarta Teguh Purnomo dalam siaran persnya, Jumat 28 Februari 2020.

Pemanggilan ini disebut cukup penting, mengingat Monas adalah kawasan cagar budaya yang tercatat dalam registrasi nasional. Sehingga, penangananya perlu kehati-hatian.

Teguh menyebut, kawasan Monas dilindungi oleh undang-undang Pasal 1 Ayat 6 Nomor 11 tentang cagar budaya. Untuk itu, kata dia, ada perlakuan khusus terhadap kawasan Medan Merdeka, lokasi yang juga diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995.

“Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan kawasan cagar budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, tidak di tangan Gubernur sebagaimana cagar budaya dan kawasan cagar budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini