489 Hektare Lahan Pertanian Rusak Akibat Banjir Bandang dan Longsor Lebak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-489 hektare lahan pertanian di masyarakat rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten. Tak hanya itu, hewan ternak, bangunan dan fasilitas umum juga rusak.

Kepala Dinas Pertanian Banten, Agus Tauhid mengatakan dari 489 tanah pertanian yang rusak, 450 hektare benar-benar rusak parah.

Dinas Pertanian Lebak telah meminta bantuan kepada Kementerian Pertanian. Petani di Lebak butuh eskafator untuk membersihkan lahan pertanian mereka dari pasir, lumpur dan material longsor. Juga traktor untuk membajak sawah agar bisa segera ditanami.

Dia menjelaskan, Pemkab Lebak juga berharap ada bantuan pupuk, bibit padi dan tanaman lainnya. Lantaran ketersediaan pupuk dan bibit milik para petani telah habis dan tak lagi memiliki modal untuk menggarap lahan pertanian mereka usai terjadinya bencana.

“Ada permohonan dari Bupati Lebak, untuk percepatan perbaikan sawah yang rusak, seperti eskafator. Ada penanganan paska bencana, salah satunya pemulihan sawah dan bantuan benih,” ujarnya.

Agus meminta bagi petani yang sudah menjadi peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) untuk segera mengurus klaim asuransinya.

Menurut dia, dengan mengurus klaim asuransi, petani atau peternak akan mendapatkan bibit padi hingga ganti rugi hewan ternaknya yang hanyut atau rusak akibat banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten, yang terjadi pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

“Kami prioritaskan ada zona merah yang rentan bencana alam, ada perlindungan awal dengan asuransi ternah dan sawah. Di Lebak masih kami data, apakah sudah ikut asuransi,” katanya.

 

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini