MATA INDONESIA, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani dinyatakan bebas pada Senin, 30 Desember 2019, setelah mendapatkan kurungan atas kasus pencemaran nama baik.
Pria yang memiliki nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo memang kerap menuai sensasi dan kontroversi. Berikut 5 sensasi dan kontroversi Ahmad Dhani yang pernah menjadi sorotan!
1. Perceraian dengan Maia Estianty
Saat itu, Maia Estianty melayangkan gugatan cerai kepada Ahmad Dhani pada 16 November 2007. Kemudian hakim mengabulkan gugatan tersebut pada 23 September 2008. Bersamaan dengan itu, harta gono-gini dan hak asuh anak jatuh kepada Maia Estianty. Tidak tinggal diam, Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun banding tersebut ditolak.
Penolakan yang sama juga ia terima, ketika Ahmad Dhani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tidak patah semangat, Ahmad Dhani mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA atas putusan PA Jakarta Selatan dan PT mengenai hak asuh anak. Pada akhirnya, Dhani mendapatkan apa yang diinginkan setelah MA mengabulkan PK tersebut pada 27 Mei 2013. Namun setelah bertahun-tahun, hubungan Ahmad Dhani dan Maia Estianty tidak kunjung membaik.
2. Menikah Siri dengan Mulan Jameela
Setelah perceriannya dengan Maia Estianty, ia menikah siri dengan Mulan Jameela pada tahun 2009. Dianggap sebagai orang ketiga, Mulan Jameela sering menjadi bulan-bulanan netizen hingga kini. Namun Ahmad Dhani membantah jika Mulan Jameela sebagai penyebab perceraiannya dengan Maia Estianty.
Hingga kini, hubungan pernikahan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela belum sah secara hukum. Namun menurutnya, Mulan Jameela tidak keberatan atas status pernikahan mereka. Saat ini mereka dikaruniai dua orang anak yaitu Safeea Ahmad dan Ahmad Syailendra.
3. Kontroversi Potong Kemaluan
Ketika euforia Pilpres 2014, sebuah tweet dari musisi Ahmad Dhani menuai kontroversi dan menjadi buah bibir netizen. Kala itu, Ahmad Dhani yang dikenal sebagai pendukung Capres-Cawapres Prabowo-Hatta, dalam tweetnya membuat nazar jika Joko Widodo terpilih sebagai presiden ia akan memotong kemaluannya.
Dalam akun twitternya @AHMADDHANIPRAST, “Saya akan potong kemaluan saya kalau Jokowi bisa menang dari Prabowo Subianto!! Itu sumpah saya!!†Sontak postingan tersebut diretweet banyak orang. Walau tweet tersebut telah dihapus, namun sudah ada orang yang melakukan capture dan mengunggahnya di twitter. Buntut dari kicauannya terebut, Ahmad Dhani sering mendapatkan cemooh dari netizen.
4. Buntut ‘Vlog Idiot’
Kontroversi lainnya dari Dhani adalah tweetnya tentang ‘vlog idiot’ pada 26 Agustus 2018 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur. Koalisi Bela NKRI melaporkan Ahmad Dhani setelah beredar vlog yang menyebut bahwa kelompok penolak 2019 Ganti Presiden dengan kata-kata ‘idiot.’
Saat itu, Ahmad Dhani yang akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden diadang oleh sejumah anggota Koalisi Bela NKRI, hingga ia harus kembali ke hotel. Kemudian ia membuat sebuah vlog, “Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,†ujar Ahmad Dhani dalam vlog tesebut. Vlog yang diunggah oleh Ahmad Dhani di akun Instagram-nya tesebut sontak menjadi viral.
5. Kontroversi Tweet Rasis Ujaran Kebencian
Selain tentang ‘vlog idiot’ Ahmad Dhani juga terjerat kasus ujaran kebencian. Saat itu ia menulis tweet tentang mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.†“Siapapun yg bela Ahok adalah TOLOL…â€
Pada tahun 2016, ia juga pernah menyerang pendukung Ahok dan Jokowi, terkait rencana Menteri Sri Mulyani tentang pemangkasan APBN sebesar 133,8 triliun rupiah. Ia menulis, “DPRD potong anggaran belanja, lebih baik potong kelamin Jokower dan Ahoker utk eksport tas kulit wanita…ADP,†tulis Ahmad Dhani.
Dari ulah yang ia buat, Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45A ayat 2 UU RI Noomr 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Hastina/RyV)