KPU Coret 11 Parpol Peserta Pemilu Gara-gara Tak Lapor Dana Kampanye

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jelang hari pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan 11 partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota.

Sembilan parpol di antaranya berada di Aceh. Sementara dua lainnya, yaitu PKS dan PAN dicoret di kabupaten lain di Indonesia.

Pencoretan itu dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman. Penyebabnya, karena partai-partai tersebut tidak mengusulkan calon legislatif dan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Dicoret karena tidak menyerahkan LADK sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, yaitu 14 hari sebelum kampanye rapat umum yaitu 10 Maret 2017, dan tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di daerah tersebut,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, dikutip Minggu, 24 Maret 2019.

Jika nantinya masyarakat tetap mencoblos caleg dari parpol yang dicoret, maka suaranya tetap sah dan dihitung. Tetapi, suara itu dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi. Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai yang menyerahkan LADK lengkap di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar.

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini