MINEWS, SURABAYA – Alhamdulillah, puji syukur majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Sugik Nur Raharja atau yang selama ini dikenal segelintir orang dengan nama Gus Nur. Ia divonis penjara akibat ‘mulut kotor’.
Nur bersalah atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam sebuah video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Nur terbukti sah menyebarkan informasi berunsur penghinaan, yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
“Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis 24 Oktober 2019.
Majelis hakim juga telah menolak semua pledoi yang diajukan oleh pihak Nur. Slamet berkata, ada beberapa hal yang memberatkan dalam vonis, salah satunya Nur dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali,” ujar Slamet.
Atas vonis yang dijatuhkan, pihak Gus Nur merasa tidak terima dan akan mengajukan banding.
“Menurut teman-teman lawyer kita akan banding,” kata Gus Nur, kepada majelis hakim.