Mata Indonesia, Sleman – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan acara Ombudsman Mendengar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI DIY, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini mengundang sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan rekan media massa, di antaranya Sarang Lidi, IDEA, Caksana Institute, Indonesian Court Monitoring, Jogja Corruption Watch, PUKAT UGM, Lembaga Konsumen Yogyakarta, serta akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Ombudsman Mendengar diselenggarakan sebagai ruang dialog dan komunikasi terbuka untuk merespons pandangan pihak eksternal beberapa waktu lalu. Melalui forum ini, Ombudsman DIY memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan sekaligus membuka ruang bagi penyampaian aspirasi, kritik, dan masukan dari para peserta.
Dalam pemaparannya, Ombudsman DIY menjelaskan tiga pendekatan utama untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, yaitu dialog langsung melalui kegiatan Ombudsman on The Spot, Rembug Pelayanan Publik,Ombudsman Goes to Pesantren, dan Sambang Warga. Edukasi dan sosialisasi pelayanan publik melalui sekolah, pemerintah daerah, media, serta perguruan tinggi. Selanjutnya penguatan jejaring serta kolaborasi dengan masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan perguruan tinggi di Yogyakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Muflihul Hadi menyampaikan bahwa Ombudsman telah melakukan berbagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan pengawasan pelayanan publik.
“Ombudsman tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan melalui penanganan laporan masyarakat, tetapi juga berupaya hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan langsung, edukasi, sosialisasi, serta penguatan jejaring dengan kelompok masyarakat sipil.”
Selain itu, Ombudsman DIY juga melakukan berbagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat, termasuk melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk menindaklanjuti persoalan pelayanan publik yang membutuhkan penanganan segera. “Seperti contohnya pada masa SPMB melakukan RCO laporan masuk harus selesai pada hari itu juga,” ujar Muflihul Hadi.
Peserta kegiatan mengikuti sesi diskusi secara aktif dengan menyampaikan berbagai masukan, pandangan, dan harapan terhadap pengawasan pelayanan publik. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama forum adalah persoalan pungutan di sektor pendidikan yang masih berulang di Kota Pelajar.
Dari sudut pandang akademis, Dosen Universitas Gadjah Mada, Ely Susanto menekankan pentingnya pengawasan yang partisipatif dan proaktif. Menurutnya, Ombudsman perlu memperkuat pengawasan berbasis data serta mendorong keterlibatan masyarakat agar upaya pencegahan maladministrasi tidak hanya bergantung pada laporan yang masuk. Selain itu, Ombudsman perlu mengoptimalkan kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui penelitian dan kajian sebagai alternatif penguatan pengawasan, termasuk ketika terdapat keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarata, Hamdan Kurniawan berharap Ombudsman tidak hanya berperan sebagai penerima dan penindak lanjut laporan masyarakat, tetapi juga menjadi mata dan telinga masyarakat dalam mengawal kualitas pelayanan publik melalui pengawasan yang proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan maladministrasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Muflihul Hadi, menyambut baik pandangan dan harapan peserta sebagai bahan penguatan pengawasan pelayanan publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pungutan pendidikan. Ia menegaskan komitmen Ombudsman untuk tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan maladministrasi melalui pengawasan yang proaktif dan kolaboratif.
Melalui kegiatan Ombudsman Mendengar, Ombudsman DIY berkomitmen memperkuat komunikasi, memperluas jejaring, dan membangun kolaborasi dengan masyarakat sipil melalui dialog yang terbuka dan berkelanjutan. Ombudsman DIY meyakini bahwa pengawasan pelayanan publik membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Ombudsman dengan masyarakat sipil. Sebab, pengawasan pelayanan publik membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

