PENURUNAN FOTO WAPRES GIBRAN DI DPRD DIY: JANGAN SAMPAI ADA UNSUR MAKAR YANG DIABAIKAN!

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Beredarnya rekaman video penurunan foto resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di lingkungan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai sorotan. Noor Misuarie Erbachan S.H. mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut peristiwa tersebut secara serius dan transparan.

Noor menilai tindakan penurunan foto resmi Wakil Presiden di lingkungan lembaga pemerintahan bukan persoalan yang patut dianggap sepele. Menurutnya, peristiwa tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, apa motifnya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Dasar hukum dan kedudukan Wakil PresidenNoor menjelaskan bahwa kedudukan Wakil Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat.Hal tersebut sebagaimana diatur dalam:Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 6A UUD 1945, yang mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur penempatan gambar resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden bersama Lambang Negara dan Bendera Negara.

Menurut Noor, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa gambar resmi Wakil Presiden memiliki kedudukan dalam tata penyelenggaraan kenegaraan. Namun, gambar Wakil Presiden sendiri bukan merupakan simbol negara yang didefinisikan secara tersendiri dalam UU Nomor 24 Tahun 2009

Ancaman pidana terkait makar


Noor juga meminta aparat tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana makar apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur hukumnya.
Dalam KUHP Nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, terdapat beberapa ketentuan:
Pasal 160: Mengatur pengertian makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.


Pasal 191: Makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan, diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pasal 193 ayat (1): Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal 193 ayat (2): Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Noor menegaskan bahwa ancaman pidana tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang menurunkan foto Wakil Presiden. Harus ada pembuktian mengenai maksud, persiapan, perbuatan, dan unsur tindak pidana yang disangkakan.


Desak Polda DIY segera bertindak


“Saya meminta Polda DIY dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai peristiwa seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Periksa siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, dan apa motif di balik tindakan tersebut,” tegas Noor.


Ia juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.


“Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan unsur makar, tegakkan hukum berdasarkan pembuktian. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyangkut persoalan di lingkungan lembaga pemerintahan,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ombudsman DIY Perkuat Dialog dan Jejaring dengan Masyarakat Sipil

Mata Indonesia, Sleman -  Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan acara Ombudsman Mendengar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini