Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

Baca Juga

Oleh: Citra Ann )*

Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.

Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur.

Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.

PDI Perjuangan turut memberikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam membongkar dugaan penyadapan ilegal. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai pengungkapan perkara ini sebagai momentum untuk mengembalikan marwah institusi penegak hukum. Praktik penyadapan tanpa hak, terlebih jika disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik, dipandang sebagai persoalan serius yang berkaitan dengan pelanggaran HAM dan hak demokratis warga negara.

Perlindungan terhadap masyarakat sipil juga menjadi perhatian dalam pengusutan perkara tersebut. Hasto mendorong penelusuran kemungkinan adanya praktik serupa yang digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil, jurnalis, kelompok kritis, maupun tokoh politik. Kebebasan menyampaikan pendapat dan menjalankan fungsi kontrol sosial harus mendapatkan perlindungan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi tanpa menghadapi pengawasan ilegal.

Keberanian jajaran internal Polri yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut turut mendapat apresiasi dari Hasto. Langkah itu dipandang sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab moral dalam menjaga institusi agar tetap berjalan sesuai mandatnya. Pelaporan dari dalam organisasi juga memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang memberikan ruang bagi anggota untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab.

Komisi III DPR RI juga menyampaikan sikap terhadap penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan meminta agar pemeriksaan berlangsung secara profesional, objektif, serta transparan. Seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan maupun pemeriksaan.

Proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi menjadi syarat penting untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus tidak boleh dipengaruhi tekanan politik, kepentingan kelompok, ataupun kedudukan seseorang dalam pemerintahan dan institusi penegak hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang adil.

Pembenahan institusi penegak hukum perlu menjadi tindak lanjut dari pengungkapan dugaan penyadapan ilegal. Penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat harus berjalan beriringan dengan evaluasi sistem pengawasan, prosedur pemantauan, dan perlindungan informasi. Langkah tersebut diperlukan agar kewenangan aparat tetap digunakan sesuai tujuan hukum dan tidak kembali disalahgunakan.

Supremasi hukum harus diwujudkan melalui penegakan aturan yang berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan. Pengungkapan kasus ini menjadi kesempatan untuk memperkuat akuntabilitas kepolisian sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi. Melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan bebas intervensi, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus diperkuat.

)* Pemerhati Hubungan Internasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

Oleh: Agus Yanuar*Perekonomian Indonesia memperlihatkan daya tahan di tengah ketidakpastian global dengan mencatat pertumbuhan sebesar 5,47 persen secara tahunan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini