Mata Indonesia, Jakarta – Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting menjadi peringatan serius mengenai keamanan komunikasi negara. Peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan informasi strategis tidak boleh diabaikan karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan data dan kewenangan.
Penguatan sistem keamanan komunikasi serta pengawasan teknologi digital menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat mengancam kepentingan nasional.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk meningkatkan keamanan komunikasi Presiden. Menurutnya, perlindungan terhadap lalu lintas komunikasi harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap Presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” kata Nasir.
Nasir menyatakan menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polri dan berharap penyidikan berjalan transparan serta profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik Polri yang ditugaskan menangani kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut,” tuturnya.
Nasir turut meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajarannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi maupun opini yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kezia Khatwani, menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga aktivis tanpa prosedur verifikasi dan keterkaitan dengan penegakan hukum yang sah. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, terdapat pula dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Kezia menilai kemungkinan penggunaan spyware atau perangkat lunak pengintai perlu ditelusuri karena teknologi tersebut memungkinkan pemantauan komunikasi, aktivitas digital, hingga pengambilan informasi sensitif secara tersembunyi. Ia menegaskan penyadapan ilegal merupakan intervensi serius terhadap hak privasi yang dilindungi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 ICCPR.
Penguatan regulasi, keamanan komunikasi, dan pengawasan teknologi menjadi kebutuhan mendesak agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Perlindungan rahasia negara dan hak masyarakat harus berjalan beriringan sehingga tidak ada pihak yang didzalimi oleh tindakan sewenang-wenang.
Dengan demikian, pengusutan kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat supremasi hukum sekaligus mencegah terjadinya kedzaliman melalui penyalahgunaan teknologi pengawasan.

