Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal yang memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan sertifikasi halal memberikan manfaat bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan. Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk membangun kepercayaan dalam aktivitas ekonomi.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ungkap Pratikno.
Pratikno menegaskan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat undang-undang sekaligus kepentingan bersama.
Dalam penguatan tersebut, Pratikno secara khusus menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Pemerintah juga perlu membangun komunikasi publik yang konsisten agar pelaku usaha memperoleh informasi dan kepastian yang sama.
Kebutuhan memastikan kebijakan berjalan lancar juga menjadi perhatian Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.
Ia mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi berbagai persoalan teknis agar penerapan kewajiban halal tidak menghambat aktivitas usaha dan perdagangan.
“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.
Menurut Dudung, penyelesaian isu seperti lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan, barang dalam perjalanan, integrasi sistem, hingga produk pangan asal hewan perlu dilakukan secara terkoordinasi.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” tegasnya.
Sejalan dengan penguatan fasilitasi bagi UMK, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI, Teuku Riefky Harsya, melihat sertifikasi halal sebagai pintu masuk menuju pasar yang lebih luas, termasuk bagi industri kreatif.
“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global,” ungkap Teuku Riefky.
Ia menilai sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah dalam ekspansi produk Indonesia ke luar negeri. Teuku Riefky mencontohkan sertifikasi halal turut menjadi nilai bagi Sour Sally dalam membuka 48 cabang di Filipina.
“Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi,” ungkapnya.

