MINEWS, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belakangan ini menjadi sorotan, salah satunya adalah adanya pasal santet di dalamnya. Apa maksud dari pasal tersebut.
Dijelaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, pasal itu dimaksudkan untuk menjerat secara hukum orang-orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam dengan imbalan atau mencari keuntungan.
“Kita takut nanti disalahgunakan. Misalnya, santet orang, lalu meminta bayaran,” ujar Yasonna di Jakarta, Jumat 20 September 2019.
Secara tegas, Menkumham menyebut keberadaan pasal itu menjadi peringatan agar tak ada orang yang asal-asalan mencari keuntungan sepihak dengan menawarkan hal-hal yang tak bisa dibenarkan.
Sementara menurut tim perumus RKUHP Prof Muladi, yang dipidana dalam aturan tersebut bukanlah tentang santetnya, karena itu sulit dibuktikan. Ia menyebut pihak yang dipidana adalah mereka yang mencari penghasilan dengan jasa santet.
“Santet susah dibuktikan, itu tidak bisa. Tapi, yang dipidana adalah mereka yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib lalu mencelakakan orang untuk cari penghasilan. Itu yang bahaya karena bisa terjadi penipuan dan main hakim sendiri,” kata Prof Muladi.
“Gendeng Pamungkas pernah bicara itu pakai kartu nama ‘saya bisa nyantet orang’. Saya peringatkan, ‘Pak Gendeng, nanti kalau KUHP berlaku, kamu kena pidana’,” ujar Muladi menambahkan.