Oleh: Menuel John Magai
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme
Penyanderaan terhadap sembilan gadis di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah melewati batas toleransi masyarakat adat. Tindakan yang dilakukan kelompok bersenjata yang mengatasnamakan TPNPB-OPM tersebut bukan lagi sekadar persoalan konflik bersenjata, melainkan ancaman langsung terhadap kehidupan masyarakat sipil, khususnya perempuan dan anak-anak.
Serangan terhadap pos TNI di Kampung Jila pada 17 Agustus kemudian diikuti dugaan penyanderaan terhadap sembilan gadis. Sebelumnya, seorang ibu dilaporkan meninggal setelah berusaha menghalangi anaknya dibawa kelompok bersenjata. Seorang ibu lainnya juga disebut mengalami kekerasan hingga dilempar ke jurang. Sampai sekarang keberadaan sembilan gadis tersebut belum diketahui.
Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme, saya menyampaikan sikap tegas bahwa masyarakat adat tidak boleh terus-menerus dijadikan korban atas nama perjuangan yang tidak jelas arahnya. TPNPB-OPM semakin kehilangan makna perjuangannya ketika masyarakat Papua sendiri menjadi sasaran.
Karena itu, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme menyampaikan tiga sikap tegas.
1. Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme mengutuk keras tindakan TPNPB-OPM yang menyandera sembilan gadis di Jila.
Kami mengecam penculikan, penyanderaan, pembunuhan, dan segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Tidak ada alasan politik yang dapat membenarkan tindakan terhadap perempuan dan anak-anak. Jika benar sembilan gadis tersebut masih berada dalam penguasaan kelompok bersenjata, mereka harus segera dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan selamat.
2. Kami menolak segala aktivitas TPNPB-OPM di seluruh wilayah masyarakat adat Suku Amungme.
Tanah adat bukan tempat bagi kelompok bersenjata untuk meneror masyarakat. Kami tidak ingin kampung-kampung masyarakat Amungme dijadikan tempat persembunyian, perekrutan, intimidasi, maupun aktivitas kekerasan. Masyarakat berhak hidup aman tanpa tekanan dari kelompok mana pun.
Penolakan ini juga bukan ditujukan kepada masyarakat berdasarkan suku atau asal daerah. Kami tidak ingin tragedi Jila berubah menjadi konflik antarsuku. Jika benar terdapat pelaku yang berasal dari wilayah Nduga, hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan. Masyarakat Nduga adalah saudara kami. Yang kami tolak adalah tindakan kekerasan dan kelompok bersenjata yang merusak persaudaraan masyarakat pegunungan.
3. Kami memberikan batas waktu 2×24 jam agar sembilan sandera segera dilepaskan.
Kami menyerukan kepada kelompok yang menyandera sembilan gadis tersebut untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat. Keselamatan sembilan anak ini harus menjadi prioritas.
Apabila tuntutan tersebut diabaikan, masyarakat adat akan mendorong konsolidasi bersama masyarakat pegunungan Papua untuk menyatakan penolakan total terhadap seluruh aktivitas TPNPB-OPM, termasuk menutup ruang sosial bagi aktivitas yang mengancam keamanan masyarakat, serta menempuh langkah adat dan hukum yang sah untuk melindungi warga.
Ini bukan ancaman terhadap sesama orang Papua. Ini adalah pernyataan bahwa masyarakat adat berhak mengatakan cukup terhadap kekerasan.
Kami tidak membutuhkan TPNPB-OPM untuk menentukan masa depan masyarakat pegunungan. Kami tidak membutuhkan senjata untuk mempertahankan martabat masyarakat adat. Anak-anak Papua membutuhkan sekolah, keluarga membutuhkan keamanan, dan masyarakat membutuhkan ruang untuk bekerja serta membangun kehidupan.
Masyarakat pegunungan harus bersatu melawan rasa takut, bukan saling bermusuhan. Jangan biarkan TPNPB-OPM memecah persaudaraan Amungme, Nduga, Dani, Damal, Mee, dan suku-suku pegunungan lainnya.
Tanah Papua adalah tanah masyarakat. Masa depan Papua adalah hak masyarakat. Dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang merasa berhak menentukan hidup-mati masyarakat sipil.
Karena itu, kami menegaskan sekali lagi: bebaskan sembilan gadis Jila, hentikan kekerasan terhadap masyarakat sipil, dan jangan lagi menjadikan tanah adat sebagai arena konflik bersenjata.

