Oleh: Rahma Pratiwi )*
Maraknya praktik judi daring menjadi tantangan serius yang terus dihadapi Indonesia. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telahdimanfaatkan oleh jaringan perjudian untuk menjangkau lebih banyakmasyarakat, termasuk kalangan generasi muda. Kondisi tersebutmendorong pemerintah memperkuat berbagai langkah pencegahan dan penindakan guna melindungi masyarakat dari dampak sosial maupunekonomi yang ditimbulkan.
Pemerintah memandang persoalan judi daring tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ini telah berkembang menjadikejahatan yang melibatkan jaringan terorganisasi lintas negara denganpola operasi yang semakin kompleks. Karena itu, penanganannyamembutuhkan pendekatan yang menyeluruh mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, hingga kerja samainternasional.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (KemenkoPolkam) menilai ancaman judi daring kini semakin berkaitan denganpersoalan migrasi nonprosedural dan kejahatan digital lintas batas negara.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menjelaskan bahwa online scam, judi daring, dan migrasi nonprosedural telah berkembang menjadi jaringan kejahatan yang saling terhubung dan melibatkan berbagai aktor di banyak negara.
Menurut Mohammad K. Koba, perkembangan kejahatan tersebutberlangsung sangat cepat dan memerlukan respons terpadu dari seluruhpemangku kepentingan. Pemerintah tidak hanya fokus pada aspekpenindakan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan masa depan mereka.
Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan bahwa kasus warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan online scam di luar negeri terusmenjadi perhatian. Dalam banyak kasus, sebagian individu yang awalnyaberangkat sebagai pencari kerja justru terlibat dalam aktivitas kriminaldigital yang berkaitan dengan penipuan dan perjudian daring.
Pemerintah menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena tidakhanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusakcitra bangsa dan mengancam stabilitas sosial masyarakat. Oleh sebab itu, upaya pencegahan terus diperkuat sejak dari daerah sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskanbahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar sebelummemutuskan bekerja di luar negeri. Edukasi yang memadai diharapkanmampu mencegah masyarakat menjadi korban perekrutan ilegal yang berujung pada keterlibatan dalam jaringan judi daring maupun kejahatandigital lainnya.
Ancaman judi daring juga semakin memprihatinkan karena mulaimenyasar kelompok usia muda. Pemerintah melihat fenomena ini sebagaipersoalan yang tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.
Perhatian terhadap bahaya judi daring juga disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebutterus memantau berbagai pola transaksi yang berkaitan dengan aktivitasperjudian digital guna mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa aktivitastransaksi judi daring cenderung mengalami peningkatan pada akhir pekan dan saat berlangsung turnamen olahraga berskala besar. Fenomenatersebut menunjukkan bahwa pelaku perjudian terus memanfaatkanberbagai momentum untuk menarik lebih banyak pemain.
Menurut hasil pemantauan PPATK, penyelenggaraan Piala Dunia 2026 berpotensi menjadi salah satu momen yang dimanfaatkan jaringanperjudian untuk meningkatkan aktivitas taruhan. Karena itu, pemerintahtelah mengambil langkah antisipatif guna mencegah lonjakan transaksiyang berpotensi merugikan masyarakat.
PPATK juga menemukan bahwa metode pembayaran menggunakanQRIS menjadi salah satu sarana yang paling banyak digunakan dalamtransaksi perjudian daring. Dana yang masuk kemudian dialihkan melaluiberbagai rekening penampung untuk menyamarkan asal-usul transaksidan mempersulit proses pelacakan.
Temuan PPATK juga memperlihatkan adanya penggunaan rekeningnominee atau rekening hasil jual beli sebagai sarana pelapisan transaksi. Praktik tersebut dilakukan untuk mengaburkan jejak aliran dana hasilperjudian sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari aparatterkait.
Pemerintah melalui PPATK terus meningkatkan koordinasi denganKepolisian Republik Indonesia untuk mengantisipasi berbagaiperkembangan modus kejahatan tersebut. Kerja sama dilakukan baik di tingkat Mabes Polri maupun kepolisian daerah agar upaya pencegahandan penindakan dapat berjalan secara efektif.
Dukungan terhadap langkah pemerintah turut datang dari kalanganlegislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilaipemberantasan judi daring harus menjadi prioritas karena dampaknyasangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Menurut Ahmad Sahroni, negara tidak boleh menganggap perjudiandaring sebagai persoalan musiman yang hanya muncul pada momentum tertentu. Aktivitas tersebut justru berpotensi meningkat saat berlangsungturnamen olahraga besar sehingga memerlukan langkah antisipasi yang lebih agresif.
Ahmad Sahroni juga mengingatkan bahwa dana masyarakat Indonesia dalam jumlah besar berpotensi mengalir ke jaringan perjudian yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Kondisi tersebut tidak hanyamerugikan individu yang terlibat, tetapi juga berdampak terhadapperekonomian nasional secara keseluruhan.
Karena itu, penguatan penegakan hukum dan pengawasan transaksimenjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari ancamanperjudian digital. Pemerintah dinilai telah menunjukkan keseriusan denganmelibatkan berbagai lembaga dalam upaya pemberantasan yang terintegrasi.
Komitmen pemerintah dalam menangani judi daring mencerminkan upayanyata untuk menjaga masa depan generasi muda dari pengaruh aktivitasyang merusak. Melalui kombinasi edukasi, pengawasan, penegakanhukum, dan kerja sama lintas sektor, pemerintah berupaya menciptakanruang digital yang lebih aman dan produktif bagi masyarakat.
*) Pengamat Sosial Ekonomi

