Oleh: Citra Kurnia Khudori)*
Kebutuhan akan hunian layak masih menjadi salah satu persoalan besar yang dihadapi masyarakat Indonesia. Di tengah harga properti yang terus meningkat dan biaya hidup yang semakin tinggi, memiliki rumah masih menjadi impian yang sulitdijangkau bagi banyak kelompok masyarakat, terutama pekerja dengan penghasilanterbatas dan sektor informal.
Padahal, hunian yang layak memiliki kaitan erat dengan produktivitas, stabilitassosial, hingga kualitas hidup masyarakat. Ketika akses terhadap rumah semakinterbuka, maka peluang masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih stabiljuga ikut meningkat.
Karena itu, langkah pemerintah memperluas akses rumah subsidi bagi kelompokproduktif patut diapresiasi. Kebijakan ini menunjukkan adanya perubahan carapandang bahwa akses kepemilikan rumah tidak boleh hanya dinikmati pekerjaformal bergaji tetap, tetapi juga masyarakat yang memiliki penghasilan non-formal dan selama ini sulit menembus sistem pembiayaan perbankan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memilikikesempatan yang sama untuk memperoleh hunian layak. Menurutnya, arahanPresiden Prabowo Subianto jelas, yakni negara harus hadir bukan hanya untukpekerja bergaji tetap, tetapi juga masyarakat yang memiliki penghasilan meskiberasal dari sektor non-formal.
Selama ini, ukuran kelayakan kredit sering kali terlalu bertumpu pada status pekerjaan formal, padahal banyak masyarakat sektor informal memiliki kemampuanfinansial yang cukup baik dan stabil untuk membayar cicilan rumah.
Ara juga menilai keberhasilan akses KPR bagi kelompok non-formal tidak lepas daripenerapan manajemen risiko yang lebih matang oleh pihak perbankan. Proses survei, profiling, dan pemetaan calon debitur menjadi bagian penting agar aksespembiayaan tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Pendekatan seperti ini penting karena memperlihatkan bahwa inklusi keuangan tidakharus mengorbankan aspek keamanan perbankan. Justru dengan sistem penilaianyang lebih adaptif, lembaga pembiayaan dapat menjangkau lebih banyakmasyarakat produktif yang selama ini berada di luar sistem formal.
Selain memperluas akses penerima manfaat, pemerintah juga tengah menggodokrencana perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini dinilai dapatmemberikan ruang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untukmembeli rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
Dalam simulasi yang dilakukan BP Tapera, masyarakat dengan penghasilan sekitarRp 2 jutaan per bulan dapat mengakses KPR subsidi dengan cicilan sekitar Rp 773 ribu per bulan apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun. Angka tersebut tentujauh lebih terjangkau dibandingkan skema cicilan dengan tenor lebih pendek.
Ara menjelaskan bahwa kebijakan tenor panjang bukanlah kewajiban, melainkanpilihan yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat tetap memilikikebebasan memilih tenor 10, 20, atau 30 tahun sesuai kemampuan finansialmasing-masing.
Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun merupakan langkah positif untuk menekan angka backlog perumahan nasional yang jumlahnya masih mencapai jutaan unit. Iamengungkapkan kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat lebih cepatmengambil keputusan memiliki rumah.
Pandangan itu cukup beralasan. Selama ini, salah satu hambatan terbesarmasyarakat membeli rumah adalah tingginya cicilan bulanan dibandingkanpenghasilan. Ketika tenor diperpanjang, cicilan menjadi lebih rendah sehingga dayajangkau masyarakat ikut meningkat.
Namun demikian, kebijakan tenor panjang juga perlu diikuti mitigasi risiko yang matang. Semakin panjang tenor kredit, semakin besar pula potensi risiko yang mungkin muncul di tengah perjalanan ekonomi masyarakat yang dinamis. Karena itu, perlindungan terhadap konsumen dan sistem pembiayaan harus diperkuatsecara seimbang.
Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andriliwan Muhamad mengatakan tenor KPR 40 tahun akan sangat membantumasyarakat, terutama di luar Pulau Jawa yang harga rumahnya relatif lebih tinggiakibat mahalnya biaya material bangunan.
Ia menilai cicilan sekitar Rp 773 ribu per bulan membuka peluang besar bagimasyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri. Menurutnya, skema tersebut membuat rumah subsidi menjadi lebih realistis dijangkau kelompokmasyarakat produktif.
Jaya juga mengingatkan pentingnya pembahasan lanjutan mengenai mitigasi risiko, termasuk melalui instrumen asuransi kredit, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran. Langkah tersebut penting agar keberlanjutan pembiayaan tetap terjaga dan masyarakat tidak menghadapi risiko berat di kemudian hari.
Dengan demikian, memperluas manfaat rumah subsidi bukan hanya soalmenyediakan hunian fisik, tetapi juga membangun harapan sosial dan ekonomimasyarakat. Ketika kelompok produktif memiliki akses lebih besar terhadap rumahlayak, maka stabilitas keluarga, produktivitas kerja, dan kualitas hidup masyarakatjuga ikut meningkat.
Karena itu, kebijakan rumah subsidi yang lebih inklusif perlu terus diperkuat dengansistem pembiayaan yang adaptif dan berkelanjutan. Negara tidak cukup hanyamembangun rumah, tetapi juga harus memastikan setiap masyarakat memilikikesempatan yang adil untuk tinggal dengan layak dan bermartabat.
)* Pemerhati Isu Sosial-Ekonomi

