Oleh: Asep Faturahman)*
Transparansi menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Program Makan BergiziGratis (MBG). Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaananggaran negara, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiaprupiah yang dialokasikan dikelola secara terbuka, terukur, dan akuntabel. Dinamikayang muncul di ruang publik, termasuk perbincangan viral mengenai menu Ramadan, dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawalkebijakan strategis nasional.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan InvestigasiBadan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, mengatakan alokasi bahan makanan dalamprogram ini berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Angka tersebut berbeda dengan nominal Rp13.000 hingga Rp15.000 yang ramai dibahas, karena total anggaran per porsi mencakup komponen lain di luar bahan bakumakanan. Balita, PAUD, TK, RA, serta siswa SD/MI kelas 1–3, anggaran bahanmakanan ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara bagi siswa SD/MI kelas4 ke atas hingga ibu menyusui, alokasi bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi. Dengan skema ini, kualitas gizi tetap menjadi prioritas utama, disesuaikan dengankebutuhan kelompok sasaran.
Selain bahan makanan, terdapat komponen operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, termasukpembayaran listrik, internet, telepon, gas, air, serta insentif relawan pekerja SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komponen tersebut juga mencakup insentifguru penanggung jawab, kendaraan operasional, BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu untuk distribusi 3B, pembelian alat pelindung diri, kebutuhankebersihan, bahan bakar kendaraan MBG, hingga operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Di samping itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk kebutuhan fasilitas sepertisewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasipengolahan air limbah (IPAL), serta sistem filtrasi air. Dana ini juga mencakup sewaperalatan masak modern, mulai dari steam rice, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, hingga perlengkapan memasak lainnya. Struktur pembiayaantersebut dirancang untuk menjamin standar layanan yang higienis, efisien, dan berkelanjutan.
Pengelolaan anggaran MBG berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebutdiatur bahwa insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari dihitung berdasarkanalokasi Rp2.000 per porsi dengan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari. Skema ini menunjukkan bahwa perencanaan anggaran dilakukan secararasional dan terukur.
Komitmen terhadap transparansi juga ditegaskan Wakil Kepala Badan Gizi NasionalBidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengatakan pentingnyadisiplin menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, proses memasak, hinggadistribusi kepada penerima manfaat. Transparansi penggunaan anggaran dinilaisebagai elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kritik dan kekhawatiran publik merupakan bagian dari dinamikademokrasi yang sehat. Karena bersumber dari APBN, anggaran MBG harus dikelolasecara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Sistem perencanaan, penyaluran, dan pengawasan dirancang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untukmencegah tumpang tindih maupun potensi kebocoran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakantransparansi anggaran menjadi kunci utama dalam menjawab kekhawatiranmasyarakat. Setiap alokasi dana harus dapat ditelusuri penggunaannya secarajelas, mulai dari pengadaan bahan pangan hingga pelaporan di tingkat sekolah. Digitalisasi sistem pelaporan serta pemanfaatan platform daring dinilai mampumemperkecil ruang penyimpangan sekaligus meningkatkan efisiensi pengawasan.
Pengawasan formal tersebut diperkuat dengan peran aparat pengawasan internal pemerintah dan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah inimemastikan bahwa tata kelola keuangan program tetap berada dalam koridorhukum dan prinsip akuntabilitas publik.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga menjadi pilar penting. Orang tua siswa, pihaksekolah, dan komunitas sekitar berperan sebagai pengawas sosial yang memastikankualitas dan distribusi makanan berjalan sesuai standar. Keterbukaan informasipublik menjadi strategi membangun kepercayaan sekaligus menekan spekulasi dan disinformasi.
Dari perspektif tata kelola daerah dan dampak ekonomi, keterlibatan petani lokal, UMKM, dan pelaku usaha daerah dalam pengadaan bahan pangan berpeluangmenggerakkan ekonomi di tingkat bawah. Transparansi dalam proses pengadaanmendorong persaingan sehat serta mencegah praktik monopoli, sehingga manfaatprogram meluas hingga ke sektor ekonomi lokal.
Secara konseptual, MBG merupakan bagian dari agenda pembangunan nasionalmenuju Indonesia Emas 2045. Investasi pada gizi anak dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produktivitas, dan daya saing bangsa. Dengan tata kelola anggaran yang terbuka dan sistempengawasan berlapis, MBG diharapkan menjadi contoh praktik pengelolaankeuangan publik yang modern dan akuntabel.
Pada akhirnya, menjaga transparansi penggunaan anggaran MBG adalah tanggungjawab bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, mekanisme pengawasan, dan sistem pelaporan yang jelas. Dukungan legislatif, pengawasan institusional, serta partisipasi aktif masyarakat akan memastikan program ini berjalan sesuaiketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi generasi penerus bangsa. Transparansi bukan sekadar prinsip administratif, melainkan komitmen nyata untukmembangun kepercayaan dan memastikan keberlanjutan program strategisnasional.
)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik
