Oleh : Garvin Reviano )*
Judi online atau judi daring telah menjelma menjadi salah satu ancaman serius bagi ketahanan keluarga Indonesia di era digital. Kemudahan akses internet, penggunaan gawai yang masif, serta promosi agresif melalui berbagai platform media sosial membuat praktik ilegal ini semakin merambah semua lapisan masyarakat, tanpa mengenal usia, profesi, maupun tingkat pendidikan. Dalam konteks ketahanan keluarga, judi daring bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan musuh nyata yang menggerogoti fondasi moral, ekonomi, dan psikologis keluarga sebagai unit terkecil sekaligus terpenting dalam pembangunan bangsa.
Ketahanan keluarga sejatinya bertumpu pada stabilitas ekonomi, keharmonisan hubungan antaranggota keluarga, serta nilai-nilai moral yang kuat. Judi daring merusak ketiga pilar tersebut secara perlahan namun pasti. Banyak keluarga yang awalnya hidup sederhana namun cukup, akhirnya terjerumus dalam kesulitan ekonomi akibat salah satu anggotanya terjebak judi daring. Janji kemenangan instan dan iming-iming keuntungan cepat sering kali menipu, karena pada kenyataannya judi daring dirancang untuk menguntungkan bandar, bukan pemain. Ketika penghasilan habis, tabungan terkuras, bahkan aset keluarga digadaikan, konflik rumah tangga pun tak terhindarkan.
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, mengatakan praktik perjudian, khususnya judi daring, memiliki dampak luas. Bahkan, dapat merugikan masyarakat dari berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, keluarga, hingga hukum. Dikatakannya, judi daring kerap memicu kecanduan yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi pelaku. Banyak masyarakat tergiur dengan iming-iming keuntungan instan, namun pada akhirnya justru mengalami kerugian, terlilit utang, dan menghadapi tekanan finansial.
Dampak judi daring tidak berhenti pada aspek ekonomi. Dari sisi psikologis, kecanduan judi daring dapat mengubah perilaku seseorang secara drastis. Emosi menjadi tidak stabil, mudah marah, tertutup, dan cenderung mengabaikan tanggung jawab keluarga. Dalam banyak kasus, orang tua yang kecanduan judi daring lalai menjalankan perannya sebagai pendidik dan teladan bagi anak-anak. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang penuh ketegangan, minim komunikasi sehat, dan rentan mengalami gangguan emosional. Kondisi ini jelas melemahkan ketahanan keluarga dan berpotensi melahirkan masalah sosial baru di masa depan.
Lebih jauh, judi daring juga mengancam nilai-nilai moral dan budaya bangsa yang menjunjung tinggi kerja keras, kejujuran, serta tanggung jawab. Budaya instan yang ditawarkan judi daring bertolak belakang dengan semangat gotong royong dan etos kerja yang menjadi jati diri masyarakat Indonesia. Ketika judi daring dianggap sebagai jalan keluar dari kesulitan ekonomi, maka terjadi distorsi cara pandang terhadap usaha dan rezeki. Hal ini berbahaya, karena menanamkan pola pikir keliru bahwa keberhasilan dapat diraih tanpa proses dan pengorbanan yang sah.
Di tengah ancaman tersebut, sikap tegas negara dan kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci utama. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas judi daring, mulai dari pemutusan akses situs ilegal, penindakan hukum, hingga edukasi publik. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata melindungi keluarga Indonesia dari kerusakan yang lebih luas. Namun, perang melawan judi daring tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan media sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan selain FOMO, pengangguran, kesejahteraan seseorang hingga tingkat pendidikan yang rendah juga salah satu alasan pengguna banyak yang terjerumus dalam judi online. Kemudian pihaknya juga menjelaskan pemberantasan praktik judi daring dilakukan dengan mengungkap website judi daring. Pihaknya juga tak segan untuk menegakan hukum dengan menangkap pengelola website judi daring. Sejauh ini, 665 perkara judi daring berhasil diungkap dengan menetapkan 741 tersangka. Pihak Kepolisian juga tak selesai melakukan kegiatan preventif agar seseorang tak terjerumus dalam praktik judi daring.
Keluarga sebagai benteng pertama harus memperkuat komunikasi dan pengawasan, terutama terhadap penggunaan gawai dan internet. Pendidikan literasi digital menjadi sangat penting agar anggota keluarga, khususnya generasi muda, mampu memilah konten positif dan menghindari jebakan judi daring. Orang tua perlu menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab, sekaligus membangun suasana rumah yang hangat dan terbuka agar setiap masalah dapat dibicarakan tanpa rasa takut.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu membangun solidaritas sosial untuk saling mengingatkan dan membantu mereka yang terlanjur terjerat judi daring. Pendekatan yang humanis dan solutif jauh lebih efektif dibandingkan stigma dan pengucilan. Dengan dukungan lingkungan yang positif, korban judi daring memiliki peluang lebih besar untuk pulih dan kembali menjalankan peran produktif dalam keluarga dan masyarakat.
Memerangi judi daring berarti menjaga masa depan keluarga Indonesia. Ketahanan keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang sehat secara mental, mandiri secara ekonomi, dan berkarakter luhur. Judi daring adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan kesadaran, kolaborasi, dan keteguhan nilai. Dengan menempatkan keluarga sebagai pusat perhatian dalam setiap kebijakan dan gerakan sosial, Indonesia dapat memastikan bahwa kemajuan digital tidak menjadi bumerang, melainkan sarana untuk memperkuat ketahanan keluarga dan bangsa secara berkelanjutan.
)* Pengamat Isu Sosial
