Revitalisasi Sekolah Pertegas Komitmen Negara Cerdaskan Bangsa

Baca Juga

Oleh: Juana Syahril)*

Upaya membangun kualitas pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi dasar satuan pendidikan yang menjadi tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Pemerintah menyadari bahwa sekolah bukan hanya ruang fisik, tetapi juga fondasi pembentukan karakter, kompetensi, dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, program revitalisasi sekolah menjadi salah satu agenda strategis dalam memperkuat sistem pendidikan dari akar, terutama melalui perbaikan sarana dan prasarana pendidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut tercermin dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk memperluas cakupan program revitalisasi satuan pendidikan. Mendikdasmen mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran tahun 2026 untuk merevitalisasi sekitar 11 ribu sekolah. Namun, melalui kebijakan Presiden, jumlah tersebut ditingkatkan secara signifikan dengan penambahan 60 ribu sekolah. Dengan demikian, target revitalisasi pada tahun 2026 mencapai sekitar 71 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Mendikdasmen menegaskan langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam memastikan setiap anak Indonesia memiliki akses terhadap lingkungan belajar yang layak dan bermutu. Revitalisasi sekolah tidak hanya dimaknai sebagai perbaikan bangunan fisik, tetapi juga sebagai simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga negara di bidang pendidikan. Sekolah yang aman, nyaman, dan sehat menjadi prasyarat penting agar proses pembelajaran dapat berjalan optimal dan berkesinambungan.

Dalam konteks jangka menengah, kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan target besar pada tahun 2029, yakni tidak adanya lagi sekolah dengan kondisi bangunan yang rusak atau tidak layak. Pemerintah berupaya menghapus persoalan klasik seperti atap bocor, ruang kelas yang rapuh, serta fasilitas sanitasi yang tidak memadai. Dengan revitalisasi yang masif dan terencana, diharapkan kualitas lingkungan belajar di seluruh pelosok Tanah Air dapat merata dan setara.

Program revitalisasi satuan pendidikan juga menjadi bagian dari visi besar Kemendikdasmen dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Melalui pembangunan sarana dan prasarana pembelajaran yang berkualitas, didukung oleh guru-guru yang berdedikasi, kompeten, dan berintegritas, pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi yang unggul secara akademik sekaligus kuat secara karakter. Revitalisasi sekolah diposisikan sebagai gerakan bersama yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat.

Selain berfokus pada aspek fisik, revitalisasi sekolah juga berkaitan erat dengan penguatan ekosistem pendidikan. Fasilitas yang memadai akan mendukung inovasi pembelajaran, pemanfaatan teknologi, serta kegiatan penguatan karakter peserta didik. Dengan ruang belajar yang layak, guru dapat mengembangkan metode pembelajaran yang lebih kreatif dan interaktif, sementara siswa dapat belajar dengan rasa aman dan nyaman.

Perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada wilayah perkotaan atau daerah yang sudah berkembang. Program revitalisasi juga menyasar sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini menghadapi tantangan infrastruktur yang lebih berat. Salah satu contohnya adalah delapan sekolah di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Sekolah-sekolah di wilayah perbatasan ini mendapatkan program revitalisasi sebagai wujud keadilan dan pemerataan pembangunan pendidikan.

Kehadiran negara di wilayah perbatasan melalui perbaikan sekolah memiliki makna strategis. Selain meningkatkan kualitas pendidikan, revitalisasi sekolah di daerah 3T juga memperkuat rasa kebangsaan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sekolah menjadi pusat pembelajaran sekaligus simbol bahwa negara hadir hingga ke wilayah paling ujung, memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan bahwa program revitalisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan dipandang sebagai investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, upaya revitalisasi harus dilakukan secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.

Salah satu komponen penting dalam revitalisasi adalah penyediaan sarana pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung pembelajaran efektif. Ruang kelas yang layak, fasilitas sanitasi yang bersih, serta lingkungan sekolah yang sehat akan memberikan dampak langsung terhadap kesehatan, kenyamanan, dan konsentrasi belajar peserta didik. Dengan demikian, kualitas pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan tenaga pendidik, tetapi juga oleh lingkungan fisik tempat belajar.

Di sisi lain, keberhasilan program revitalisasi juga sangat bergantung pada peran aktif seluruh warga sekolah. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga dan merawat fasilitas pendidikan yang telah dibangun. Pemeliharaan yang baik akan memastikan sarana dan prasarana dapat digunakan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat maksimal bagi generasi berikutnya. Kesadaran kolektif untuk merawat sekolah menjadi bagian dari pendidikan karakter dan tanggung jawab bersama.

Secara keseluruhan, program revitalisasi sekolah mencerminkan arah kebijakan pendidikan nasional yang berorientasi pada pemerataan, kualitas, dan keberlanjutan. Dengan membangun pendidikan dari akar melalui perbaikan satuan pendidikan, pemerintah menyiapkan fondasi kuat bagi lahirnya generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan langkah strategis untuk memastikan masa depan pendidikan Indonesia semakin kokoh dan inklusif.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru

MataIndonesia, Jakarta — Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional....
- Advertisement -

Baca berita yang ini