Oleh : Didi Sudibyo )*
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjawab kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah dengan menargetkan penyelesaian ratusan rumah susun subsidi pada 2026, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk menekan backlog perumahan di wilayah perkotaan sekaligus memperkuat keadilan akses terhadap tempat tinggal yang layak. Target ambisius ini bukan sekadar janji angka, melainkan disertai dengan upaya pembenahan regulasi, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta penyesuaian skema pembiayaan agar lebih realistis dan berkelanjutan.
Pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa pembangunan ratusan rusun subsidi telah menjadi prioritas utama pemerintah pada tahun 2026. Pembangunan tersebut harus dipastikan berjalan sesuai rencana dan tidak sekadar menjadi wacana tahunan. Pemerintah berkomitmen memastikan rusun subsidi benar-benar terbangun dan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Dalam berbagai forum koordinasi, Kementerian PKP terus mendorong percepatan agar program ini tidak terhambat oleh persoalan teknis maupun regulasi.
Selain fokus pada pembangunan fisik, pemerintah juga tengah mematangkan aturan yang mengatur rumah susun subsidi. Proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengembang, perbankan, hingga calon penghuni. Pendekatan inklusif ini dipilih agar kebijakan yang dihasilkan tidak berat sebelah dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Maruarar Sirait menilai bahwa keberhasilan program rusun subsidi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh sinergi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perumahan.
Penyusunan aturan rusun subsidi harus memperhatikan tiga kepentingan utama sekaligus, yakni kepentingan rakyat sebagai penerima manfaat, kepentingan negara dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan tata kelola, serta kepentingan dunia usaha agar pembangunan tetap menarik secara ekonomi. Ia menegaskan bahwa untuk pertama kalinya pemerintah secara serius melibatkan asosiasi pengembang, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara, serta perwakilan atau asosiasi penghuni rumah susun dan rumah subsidi. Langkah ini dinilai sebagai upaya membangun pemerintahan yang lebih adil dan transparan dalam sektor perumahan.
Kementerian PKP juga menargetkan terbitnya keputusan menteri terkait rumah susun subsidi pada Januari 2026. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum penting yang mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan teknis rumah susun, skema bunga pinjaman, tenor pembiayaan, hingga penyesuaian harga. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir dan berpeluang terbit lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.
Salah satu poin penting dalam keputusan menteri tersebut adalah penyesuaian harga rusun subsidi yang selama ini dinilai belum mencerminkan kondisi riil biaya konstruksi. Harga sebelumnya belum mengalami penyesuaian yang memadai, sehingga berpotensi menghambat minat pengembang dan memperlambat penyediaan hunian vertikal bersubsidi. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan kalibrasi ulang agar harga yang ditetapkan lebih seimbang antara kemampuan beli masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
Dalam proses finalisasi aturan, pihak Kementerian PKP berencana kembali mengundang pengembang rusun subsidi, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pembahasan lanjutan. Diskusi tersebut bertujuan menyerap masukan terakhir sebelum kebijakan ditetapkan secara resmi. Pembahasan secara keseluruhan telah mengerucut, meski masih diperlukan beberapa putaran diskusi tambahan, khususnya dengan sektor perbankan dan pengembang, agar skema yang dihasilkan benar-benar aplikatif.
Dari sisi pembiayaan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat memandang rumah susun subsidi sebagai salah satu solusi strategis untuk mengurai backlog hunian di kawasan perkotaan. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa percepatan penyesuaian harga rusun menjadi langkah awal yang penting agar skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat diterapkan pada hunian vertikal. Dengan masuknya FLPP ke sektor rumah susun, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan memiliki alternatif hunian yang lebih terjangkau.
Setelah sisi pasokan rusun subsidi dibenahi, pemerintah akan melanjutkan dengan penyesuaian harga per meter persegi dan per unit. Penyesuaian ini tengah difinalisasi dengan mengacu pada indeks kemahalan konstruksi khusus bangunan tempat tinggal yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Kalibrasi ini dinilai penting agar harga rusun subsidi tetap rasional dan sesuai dengan kondisi ekonomi di berbagai daerah.
BP Tapera memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta pemangku kepentingan lainnya terkait skema pembiayaan. Aspek-aspek seperti uang muka, tingkat bunga, tenor atau jangka waktu pelunasan, hingga perlindungan bagi konsumen menjadi perhatian utama agar pembiayaan rusun subsidi tidak memberatkan masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan program ini tidak hanya terletak pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kemudahan akses pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.
Dalam satu tahun terakhir, pemerintah sebenarnya telah mencatat sejumlah capaian positif di sektor perumahan dan infrastruktur, mulai dari percepatan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), peningkatan koordinasi lintas kementerian, hingga dorongan pembangunan hunian layak di berbagai daerah.
Keberhasilan tersebut menjadi modal penting untuk melangkah lebih jauh pada 2026, khususnya dalam mewujudkan rusun subsidi sebagai solusi nyata bagi masyarakat perkotaan. Konsistensi kebijakan dan keberanian melakukan penyesuaian dinilai sebagai kunci agar target ratusan rusun subsidi dapat benar-benar tercapai. Pemerintah dan semua pihak terkait perlu memastikan bahwa target tersebut tidak berhenti pada rencana, melainkan benar-benar terwujud sebagai hunian layak yang dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap arah kebijakan perumahan nasional.
)* Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Publik



