JCW : Korupsi Bandwidth Jangan Berhenti pada Eks Kadis Kominfo Sleman

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian Rp 3 miliar, yang menjerat eks Kadis Kominfo Sleman, ESP sebagai tersangka.

Pengadaan bandwidth internet di Dinas Kominfo Sleman terjadi pada tahun 2022 – 2024 dan selain itu juga menyewa colocation DRC tahun 2023 – 2025.

Saat itu tersangka ESP menjabat sebagai pelaksana anggaran untuk pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman tahun 2023 – 2025.

JCW mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan dan penahanan terhadap tersangka ESP ini.

Namun, JCW mendorong pihak Kejati DIY untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus bandwidth internet di ‘Bumi Sembada’ itu.

Karena konteksnya adalah terkait pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan bandwidth internet, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka ESP ini hanya satu simpul saja.

Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka harus dikejar oleh Kejati DIY. Sehingga jangan hanya berhenti di tersangka ESP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

MataIndonesia, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini