Pemerintah Perkuat Koperasi Desa Lewat Skema Pendanaan Kopdeskel Merah Putih

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan skema pendanaan baru bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang bertujuan memperluas akses pembiayaan dan memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat desa. Skema ini dijamin melalui Dana Desa dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Tetty Paruntu menilai, meski pendanaan sudah terjamin, pembinaan terhadap Kopdeskel tetap perlu dilakukan agar semakin profesional.

“Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema Dana Desa sebagai penjamin, tetapi koperasi harus terus dibina agar semakin profesional dan berkelanjutan,” kata Christiany

Dirinya mendukung penuh hadirnya PMK 49/2025 yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini dinilai sebagai solusi nyata bagi kebutuhan pembiayaan koperasi desa.

“PMK 49 Tahun 2025 adalah terobosan penting yang menjawab kebutuhan koperasi desa akan skema pembiayaan yang fleksibel, terjangkau, dan aman. Dengan aturan ini, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan nasional dengan jaminan yang terukur,” ujar Christiany.

Adapun sumber dana pinjaman berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI), kemudian dialirkan melalui empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara): BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Dana ini akan disalurkan kepada koperasi desa yang telah memenuhi syarat kelayakan.

Lebih lanjut, Christiany mengimbau koperasi desa untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme agar dapat mengoptimalkan skema pembiayaan ini.

“Koperasi yang disiplin dalam administrasi, memiliki rencana usaha jelas, dan transparan dalam pengelolaan keuangan akan lebih mudah mendapatkan pendanaan maksimal,” ujar Christiany.

Ia juga memberi catatan penting kepada bank-bank Himbara agar menjalankan mandat ini secara efektif dan tidak membebani koperasi dengan proses birokrasi yang rumit.

“Jangan sampai koperasi desa kesulitan mengakses dana hanya karena hambatan birokrasi atau ketidakjelasan skema penjaminan,” kata Christiany.

Skema ini diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat di akar rumput.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini