
Jakarta — Pemerintah berhasil menggandeng sejumlah pihak dari sektor swasta untuk berkomitmen membantu pemerintah memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan penyalahgunaan dana fintech untuk judi online.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menekankan bahwa asosiasi tidak hanya fokus memerangi pinjol ilegal, tetapi juga menghindari pembiayaan yang digunakan untuk aktivitas judi online.
“Kita sama-sama memusuhi pinjol ilegal, pinjol ilegal itu yang pertama pak. Yang kedua, kita juga sudah memberi arahan beberapa tahun yang lalu sih sebenarnya kepada seluruh anggota untuk mendeteksi bahwa pinjaman ini tidak dipakai untuk pinjol, Judol,” ujar Entjik dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.
Langkah konkret yang dilakukan AFPI dalam mendukung upaya pemberantasan judi online mencakup edukasi dan literasi ke berbagai daerah.
Menurut Entjik, AFPI bersama para anggotanya telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring. Selain itu, edukasi mengenai bahaya judi online juga menjadi fokus utama.
“Literasi sudah kita lakukan, edukasi kita sudah hampir semua. Memang rencana tahun ini kita akan ke Ambon, rencana. Kita sudah di Sulawesi, itu ada kalibutan bilang tadi, Sulawesi Selatan di Makassar,” ungkapnya.
Selain melibatkan komunitas lokal, AFPI juga menggandeng berbagai pihak dalam melakukan edukasi, salah satunya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Melalui kerja sama ini, AFPI mengadakan edukasi kepada komunitas-komunitas dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih memahami risiko pinjaman daring dan menghindari penggunaannya untuk aktivitas ilegal.
“Kita juga melakukan edukasi kepada komunitas-komunitas dan beberapa komunitas UMKM dan sebagainya,” tambah Entjik.
Peran sektor swasta dalam memerangi judi online mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah dan asosiasi fintech, diharapkan pemahaman masyarakat tentang pinjaman online yang aman dapat meningkat, sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan dana untuk aktivitas perjudian.
Di tengah gencarnya pemerintah melakukan pemberantasan judi online, keterlibatan sektor swasta seperti AFPI dinilai penting untuk memperkuat ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman. Kerja sama dengan HIPMI dan berbagai komunitas UMKM juga menunjukkan komitmen nyata AFPI dalam mewujudkan literasi keuangan yang inklusif dan bertanggung jawab.
Dengan langkah-langkah strategis ini, AFPI berharap dapat mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang bebas dari pinjol ilegal dan judi online. []