Cegah Pencucian Uang Judi Online, Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Baca Juga

keuangan masyarakat terkait aset kripto menjadi upaya kolaboratif yang terus diperkuat antar lembaga pemerintah untuk mencegah pencucian uang hasil judi online. Hal ini dilakukan berdasarkan terungkapnya aliran dana judi online Rp28,48 Triliun yang telah dialihkan ke aset kripto.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai perputaran uang hasil judi online yang masuk ke ekosistem kripto.

“Laporan tersebut sudah disampaikan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Sudah kami kirim ke APH,” kata Ivan.

Kemudian, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, terjebak dalam skema investasi berisiko tanpa pemahaman yang memadai.

“Ini harus menjadi fokus OJK pada tahun ini. Fenomena fear of missing out (FOMO) yang mendorong banyak anak muda untuk berinvestasi di aset kripto tanpa memahami risikonya, terutama akibat pengaruh dari influencer,” kata Puteri.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa meminta OJK memperketat pengawasan atas transaksi kripto guna menghindari penyalahgunaan.

“Anak muda harus diberikan pemahaman yang lebih baik agar tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dari aset kripto tanpa memahami potensi risikonya,” tegas Musthofa.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan menekan penyalahgunaan aset kripto dalam praktik pencucian uang hasil judi online.

“Telah mengurangi pemanfaatan aset kripto untuk pencucian uang judi online atau tindakan pelanggaran lainnya,” kata Hasan

Berdasarkan data OJK per Desember 2024, total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun, dengan rata-rata transaksi harian sebesar Rp2 triliun. Pengawasan ketat serta peningkatan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas ilegal.

Sinergitas dari seluruh elemen masyarakat menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan dan literasi keuangan guna menekan laju pencucian uang melalui judi online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sikapi Efisiensi APBN, BEM STIU Darul Hikmah Ikut Aksi di Jakarta

Mata Indonesia,-Kota Bekasi, Mahasiswa BEM STIU Darul Hikmah Kota Bekasi yang tergabung dengan Aliansi BEM SI Rakyat Bangkit mengikuti...
- Advertisement -

Baca berita yang ini