Akademisi Dukung Peningkatan Produksi Sawit Melalui Pembukaan Lahan

Baca Juga

Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perluasan lahan sawit tanpa khawatir deforestasi sebagai upaya merealisasikan pemerataan ekonomi secara berkelanjutan. Sejumlah akademisi mendukung usulan tersebut dan menjelaskan bahwa pembukaan lahan untuk sawit tidak menyalahi aturan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Yanto Santoso menilai, perluasan lahan sawit bukan deforestasi jika memanfaatkan lahan hutan negara yang tergradasi.

“Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menambah lahan sawit tidak masuk dalam kategori deforestasi jika menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang tidak berhutan,” ujar Prof Yanto.

Syaratnya, yakni hutan yang rusak tersebut hanya 70 persen yang ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan tanaman unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam dan lainnya.

Prof. Yanto menjelaskan, jika sistem penanaman sawit nanti tetap memperhatikan komposisi untuk tanaman hutan bisa disebut reforestasi.

‘’Dari tidak berhutan, tidak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi tanaman sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tanaman hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan ? Jadi betul Presiden, tidak ada deforestasi,’’ ungkap Prof Yanto.

Menurut Prof. Yanto, jumlah 30 persen harus ditanami tanaman hutan setempat agar tidak monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi. Tujuan menambah lahan sawit untuk memastikan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tidak seharusnya hal tersebut diributkan, apalagi kelapa sawit merupakan tanaman yang multi manfaat.
Jumlah hutan yang tidak berhutan sebanyak 31,8 juta hektar. Selama ini hutan rusak yang menganggur dan tidak terpantau justru bisa membahayakan karena seringkali tiba-tiba kebakaran.

‘’Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tidak terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,’’ kata Prof. Yanto.

Deforestasi menurut definisi internasional adalah perubahan areal berhutan menjadi areal yang tidak berhutan, tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah perubahan kawasan hutan negara yang awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukan untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan lainnya.

Mengacu pada definisi di atas, ide yang dilontarkan Presiden Prabowo belum tentu masuk dalam kategori deforestasi. Apalagi, jika nantinya penambahan lahan sawit memanfaatkan hutan yang terdegradasi tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam pernyataan pada 30 Desember 2024 mengatakan ada rencana besar pemerintah memanfaatkan lahan hutan untuk kebutuhan pangan, energi, dan air. Menurut dia, pemerintah sudah mengidentifikasi 20 juta hektare kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Komitmen Tangkap dan Adili Bandar Judi Online

JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. Langkah tegas dilakukan melalui berbagai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini