Pemerintah Alokasikan Dana untuk Program Penghapusan Utang Pelaku UMKM

Baca Juga

*) Oleh : Andi Mahesa

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 2,4 triliun rupiah untuk penghapusan utang bagi satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini adalah langkah besar yang diharapkan bisa memberikan bantuan signifikan bagi pelaku UMKM yang terdampak krisis ekonomi global, dan tentunya inisiatif ini mendapatkan banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak.

Bagi banyak pelaku UMKM, keputusan pemerintah untuk mengalokasikan dana 2,4 triliun rupiah ini adalah angin segar. UMKM di Indonesia merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Namun, meskipun memiliki kontribusi yang sangat besar, sektor ini sering kali terlilit dengan permasalahan keuangan. Banyak pelaku UMKM yang harus berjuang dengan utang yang tinggi.

Pengamat Ekonomi, I Gde Sudibya mengatakan bahwa alokasi dana sebesar 2,4 triliun rupiah untuk penghapusan utang UMKM adalah kebijakan yang pro rakyat dalam rangka merealisasikan visi politiknya yang berorientasi pada sosialisme. Langkah ini sesuai dengan janji politiknya untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat melalui pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Lebih lanjut, I Gde Sudibya mengatakan bahwa masyarakat harus mendukung langkah pro rakyat tersebut agar dana yang dialokasikan dapat meningkatkan produksi dan pemasaran produknya.

Menurutnya, penghapusan utang UMKM menjadi penyelamat bagi pelaku UMKM lain yang terjebak dalam kesulitan keuangan. Pihaknya berharap agar pemerintah lebih aktif menyosialisasikan kebijakan ini, terutama ke daerah-daerah. Selain itu, prosesnya sebaiknya dipermudah tanpa syarat yang terlalu rumit agar semua pelaku UMKM yang membutuhkan bisa merasakan manfaatnya.

Dengan kebijakan penghapusan utang UMKM, pemerintah berusaha untuk meringankan beban finansial pelaku UMKM yang terdampak oleh berbagai krisis ekonomi. Di tengah dinamika global saat ini, kebijakan penghapusan utang memberi mereka kesempatan untuk memulai kembali berbisnis tanpa beban utang yang menghambat. Tidak hanya itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap kebijakan pemerintah dan memperkuat iklim usaha yang lebih inklusif.

Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurut Ryan, pemutihan kredit macet UMKM dapat membuat mereka berusaha dan kembali punya akses pembiayaan.

Ketika utang yang menumpuk dihapuskan, pelaku UMKM akan memiliki lebih banyak likuiditas untuk digunakan dalam pengembangan usaha mereka. Modal yang sebelumnya harus dialokasikan untuk membayar utang dapat dialihkan untuk memperbaiki kualitas produk, memperluas jaringan distribusi, atau bahkan berinovasidalam menghadapi persaingan pasar. Hal ini secara langsung akan meningkatkan daya saing UMKM baik di tingkat nasional maupun internasional.

Banyak UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak dari ketidakstabilan ekonomi global. Beberapa di antaranya bahkan tidak mampu bertahan karena akumulasi utang yang semakin besar. Kebijakan penghapusan utang akan memberikan angin segar bagi pelaku UMKM untuk melanjutkan operasional usaha mereka tanpa terbebani oleh kewajiban finansial yang menumpuk. Dengan demikian, usaha-usaha ini dapat berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka pengangguran.

Sementara, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang bertujuan untuk membantu 67 ribu UMKM yang benar-benar terhimpit kondisi ekonomi yang tak terduga, seperti para pelaku yang mengalami kesulitan keuangan akibat faktor eksternal seperti gempa bumi, bencana alam, atau dampak dari pandemi COVID-19. Sebagai catatan, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk membayar utang.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendorong perbankan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program tersebut.

Senada dengan Airlangga, Menteri UKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan ini akan sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penghapusan utang berpotensi membantu sekitar ribuan UMKM di Indonesia. Rata-rata, jumlah utang yang dihapus berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per UMKM, tergantung pada status badan usaha atau perorangan. Dengan estimasi total penghapusan piutang mencapai sekitar Rp 2.4 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban UMKM yang telah lama terjerat utang, sekaligus memberi kesempatan kepada mereka untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban finansial yang menghambat.

Dengan begitu, kebijakan penghapusan utang UMKM yang digagas oleh Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan relevan di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Kebijakan ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Untuk mencapai hasil yang optimal, penting bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memastikan adanya pendampingan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat berkembang dengan lebih baik di masa depan, serta adanya dukungan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

*) Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hargai dan Hormati Hasil Pilkada 2024, Kunci Persatuan Bangsa

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati hasil Pilkada serentak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini