Mata Indonesia, Kulon Progo – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulon Progo untuk tahun 2025 masih terus berlangsung. Pembahasan ini diawasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo sesuai pedoman dari Kementerian Tenaga Kerja.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menyatakan bahwa kenaikan UMK tahun 2025 mengikuti instruksi pusat dengan penyesuaian sebesar 6,5 persen.
“Instruksi kenaikan 6,5 persen ini akan segera diumumkan secara resmi nanti oleh Gubernur DIY,” ujar Bambang, Minggu 15 Desember 2024.
Selain membahas UMK, Dewan Pengupahan juga menyoroti Upah Minimum Sektoral (UMS). Fokus utama UMS adalah pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian di Kulon Progo.
“Penetapan sektor-sektor prioritas untuk UMS akan dilakukan oleh Gubernur DIY dan hasilnya akan diumumkan segera,” tambah Bambang.
Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Bambang menjelaskan bahwa proses pembahasan UMK dan UMS melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan asosiasi pengusaha. Faktor-faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan upah meliputi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Rekomendasi hasil diskusi ini akan diserahkan ke Bupati Kulon Progo sebelum diteruskan ke Gubernur DIY untuk pengumuman resmi,” tegasnya.
Fokus pada Sektor Ekonomi Strategis
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menekankan bahwa implementasi UMS diarahkan ke sektor-sektor yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo.
“Prioritas diberikan pada sektor ekonomi strategis yang dapat mendorong kemajuan ekonomi Kulon Progo,” ungkap Taufik.
Taufik menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Gubernur DIY terkait penetapan upah minimum di masing-masing kabupaten.