Jakarta – Upaya pemerintah memberantas judi online terus dilakukan melalui penegakan hukum dan pengawasan ketat.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengungkapkan besarnya perputaran uang dalam jaringan tersebut.
“Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 miliar,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit II Subdit II Ditresiber Polda Jatim.
“Dari hasil pemantauan sosial media itu, kami menemukan dua akun Instagram yang salah satu postingannya melakukan promosi secara aktif situs perjudian online. Dua akun itu, @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi,” jelas Charles.
Selain pengungkapan kasus, pemerintah juga memperkuat strategi melalui pengawasan perbankan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid meminta bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.
“Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, pemblokiran rekening bank akan lebih sulit dipulihkan dibandingkan dengan situs yang diblokir.
“Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online,” tegasnya.
Sinergi antara penegakan hukum dan pengawasan perbankan menjadi langkah penting dalam memberantas judi online. Pemerintah berharap dengan pendekatan ini, praktik ilegal yang merugikan masyarakat dapat diminimalkan.