Oleh: Darmawan Hutagalung )*
Judi online telah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, aktivitas ini juga memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan mental para pemainnya. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kecanduan judi online dapat menimbulkan berbagai masalah psikologis, mulai dari stres, kecemasan, hingga depresi. Kondisi ini sering dialami oleh pemain yang mengalami kerugian besar dalam waktu singkat, menciptakan tekanan emosional yang sulit diatasi.
Upaya pemberantasan judi online memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga. Alexander Sabar menekankan pentingnya peran aktif antar lembaga untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak jangka panjang. Sementara itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya ini, baik dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak maupun dengan ikut serta dalam program literasi digital.
Selain itu, ada risiko lain yang jarang disadari oleh masyarakat, yaitu ancaman terhadap keamanan data pribadi. Banyak situs judi online ilegal yang tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas, membuat informasi sensitif pemain, seperti nomor telepon, alamat email, hingga data rekening bank, rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini memperburuk dampak psikologis yang dialami pemain, karena mereka tidak hanya harus menghadapi kerugian finansial, tetapi juga ancaman pencurian data.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, mengatakan judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan beban sosial dan ekonomi baru bagi negara. Judi online sering menyebabkan “kemiskinan baru” di tengah masyarakat. Struktur ekonomi keluarga hancur akibat anggota keluarga yang terjebak dalam perjudian, sementara narasi palsu tentang peluang keuntungan besar dari judi online terus menarik korban baru. Menurutnya, literasi digital adalah kunci untuk membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya perjudian daring ini.
Muhaimin juga menekankan bahwa literasi digital harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi masalah ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu diberi pemahaman tentang bagaimana judi online dirancang untuk menjebak pemain, serta pentingnya mengenali tanda-tanda awal kecanduan. Selain itu, masyarakat perlu diajarkan untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menghindari konten-konten yang berisiko.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masalah judi online telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari petani, pedagang kecil, aparatur sipil negara, hingga anak-anak. Data dari Kemkomdigi mencatat bahwa sejak 2017 hingga Desember 2024, lebih dari 5,3 juta akun judi online telah dihapus. Namun, praktik ini tetap saja marak, bahkan pada 2024 terjadi peningkatan signifikan dengan lebih dari 3,6 juta akun judi online yang dihapus. Angka ini menunjukkan bahwa tindakan represif saja tidak cukup untuk memberantas judi online secara menyeluruh.
Salah satu hal yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan anak-anak dalam judi online. Kemkomdigi mencatat bahwa sebanyak 30 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar aktivitas perjudian daring. Gawai yang seharusnya digunakan untuk belajar justru menjadi media untuk berjudi. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan orang tua. Mereka dituntut untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, terutama jika terlihat perubahan perilaku, seperti lebih sering menyendiri atau menarik diri dari kegiatan sosial.
Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, menjelaskan bahwa bandar judi online menggunakan berbagai modus untuk menjaring korban. Salah satu cara yang umum adalah memanfaatkan algoritma iklan di internet untuk menampilkan promosi perjudian secara masif. Korban juga sering kali diajak oleh teman atau kolega untuk mencoba permainan judi daring. Prosesnya dimulai dari pendaftaran, bermain, hingga akhirnya terjerat dalam fase kecanduan yang sulit dilepaskan.
Korban judi online umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang tergoda oleh janji keuntungan cepat. Selain alasan finansial, banyak korban yang bermain judi online untuk mengisi waktu luang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sayangnya, judi online justru memperburuk keadaan ekonomi mereka, menciptakan lingkaran setan yang sulit diatasi.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas judi online. Melalui Kemkomdigi, patroli siber dilakukan secara rutin untuk mendeteksi dan menghapus akun-akun yang terindikasi judi online. Dalam satu dekade terakhir, upaya ini telah menghasilkan penutupan jutaan akun perjudian daring. Namun, tanpa pendekatan edukasi yang masif, langkah represif semata tidak cukup efektif.
Judi online adalah ancaman nyata yang tidak boleh dianggap enteng. Dampaknya yang merusak kesehatan mental, ekonomi, dan keamanan data pribadi menjadikannya salah satu tantangan besar bagi masyarakat Indonesia saat ini. Oleh karena itu, langkah edukasi dan penindakan harus berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari jebakan perjudian daring. Dengan kesadaran dan kerja sama yang kuat, masyarakat Indonesia dapat terbebas dari bahaya besar ini.
)* Konsultan Pemberdayaan Sosial – Sentra Kesejahteraan Nasional