Lewat UU Cipta Kerja, Transformasi Regulasi Terwujud di Indonesia Berkat Presiden Jokowi

Baca Juga

Oleh: Ahmad Syahrial

Sejak awal kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjukkan komitmen kuat dalam melakukan reformasi ekonomi dan birokrasi di Indonesia. Salah satu puncak dari upaya reformasi ini adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Undang-undang ini hadir sebagai instrumen penting dalam mempercepat transformasi regulasi, mengatasi tumpang tindih peraturan, dan menciptakan sistem birokrasi yang lebih efisien serta pro-investasi.

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi simbol nyata dari keberanian Presiden Jokowi dalam merombak sistem regulasi yang selama ini dianggap kaku dan membebani. Sebelum adanya UUCK, banyak pelaku usaha mengeluhkan proses perizinan yang lamban dan birokrasi yang rumit.

Beragam aturan yang tidak sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya sering kali menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi daya saing Indonesia di pasar global. Dengan UUCK, Presiden Jokowi berhasil menyederhanakan regulasi yang selama ini menghambat laju investasi.

Salah satu terobosan utama dalam UUCK adalah penerapan sistem perizinan berbasis risiko. Melalui sistem ini, usaha-usaha dengan risiko rendah tidak lagi harus melewati proses perizinan yang panjang dan rumit.

Kebijakan ini mempercepat laju investasi, terutama di sektor-sektor strategis seperti industri manufaktur, teknologi, dan ekonomi kreatif. Dengan adanya simplifikasi perizinan, sektor-sektor tersebut kini dapat berkembang lebih pesat, berkontribusi pada peningkatan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, UUCK juga berperan penting dalam mendorong sektor investasi asing. Melalui revisi berbagai aturan yang selama ini membatasi kepemilikan asing di beberapa sektor strategis, UUCK memberikan ruang yang lebih besar bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Hal ini tidak hanya meningkatkan arus investasi masuk, tetapi juga membuka peluang kolaborasi antara pelaku usaha dalam negeri dengan perusahaan-perusahaan global, yang pada akhirnya memperkuat daya saing industri nasional.

Presiden Jokowi juga menggunakan UUCK untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Sebelum adanya UUCK, proyek-proyek infrastruktur sering kali terhambat oleh prosedur perizinan yang panjang dan rumit.

Dengan diterapkannya UUCK, berbagai proyek infrastruktur penting seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan jaringan transportasi lainnya dapat diselesaikan lebih cepat. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan konektivitas antarwilayah, yang membuka akses ekonomi baru dan mendukung pemerataan pembangunan.

Di sektor ketenagakerjaan, UUCK menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan dalam merekrut dan mengelola tenaga kerja. Aturan ketenagakerjaan yang lebih adaptif ini membuat perusahaan lebih mudah menyesuaikan diri dengan perubahan pasar global, sekaligus tetap melindungi hak-hak dasar para pekerja. Dengan demikian, perusahaan dapat beroperasi lebih efisien, sementara angka pengangguran dapat ditekan dengan terciptanya lapangan kerja baru.

Reformasi regulasi yang terwujud melalui UUCK juga memberikan dampak positif pada pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UUCK memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha bagi UMKM, serta akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan permodalan.

Melalui insentif dan dukungan pemerintah, UMKM kini dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Dengan semakin banyaknya UMKM yang berhasil naik kelas, struktur ekonomi Indonesia semakin kuat dan berkelanjutan.

Tujuan utama pemerintah yakni memastikan adanya kecepatan dalam melayani dan memberikan izin. Oleh karena itu, struktur organisasi kini disederhanakan menjadi fungsional sesuai kompetensi.

Sekretaris Kemenpan-RB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyederhanaan regulasi berlangsung, salah satunya melalui UU Cipta Kerja yang menjadikan birokrasi semakin bersih, memangkas izin dan menyelamatkan keuangan negara menjadi strategi nasional pencegahan korupsi.

Sementara itu, Ketua Bidang Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Trisasongko Widianto menilai bahwa teribtnya UU Cipta Kerja menjadi sebuah harapan baru bagi bangsa Indonesia, utamanya dalam hal investasi.

Terbitnya UUCK bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi, yang mana akan memberikan kemudahan usaha dan meningkatkan investasi.

Tidak hanya itu, namun di sisi lain Presiden Jokowi juga menjadikan UUCK sebagai instrumen dalam meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Reformasi yang dilakukan melalui UUCK telah membuat Indonesia menjadi negara yang lebih ramah investasi.

Hal ini tercermin dari meningkatnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang secara tidak langsung memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Dengan terobosan-terobosan yang dihadirkan oleh UUCK, transformasi regulasi di Indonesia berhasil terwujud. Keberhasilan ini menjadi salah satu pencapaian utama dalam pemerintahan Presiden Jokowi, yang terus berupaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan regulasi yang modern, efisien, dan berdaya saing tinggi di kancah global. Berkat UUCK, Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju masa depan ekonomi yang lebih cerah dan inklusif. *) Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati RUU APBN 2025 Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati RUU APBN 2025 Dilanjutkan ke Rapat Paripurna Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati Pembicaraan Tingkat I untuk Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025 pada Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah, Selasa (17/09). Selanjutnya, hasil rapat akan dibawa ke tingkat pengambilan keputusan pada sidang paripurna. “Hari ini kita telah menyepakati Pembicaraan Tingkat I untuk RUU APBN 2025, insya Allah akan diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap RUU APBN tahun anggaran 2025 di sidang paripurna,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar atas jalinan kerja sama sehingga pembahasan RUU APBN 2025 dapat berjalan dengan baik. APBN 2025 akan menjadi APBN transisi bagi pemerintahan baru yang sedianya akan dimulai pada Oktober 2024. “Saya ingin menyampaikan terima kasih yang tidak terhingga dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPR RI yang selama pembahasan APBN telah memberikan pandangan masukan bahkan kritikan namun yang paling penting adalah juga dukungan yang luar biasa sehingga pada hari ini kita bisa menyelesaikan tugas konstitusi yaitu menyetujui APBN 2025 yang merupakan APBN transisi bagi pemerintah baru yang akan memulai pada Oktober,” ungkap Menkeu. Menkeu mengatakan, selama pembahasan, Badan Anggaran dan pemerintah menyadari bahwa APBN adalah instrumen yang sangat luar biasa penting, yang sangat menentukan kemajuan sebuah bangsa. APBN menjadi instrumen yang luar biasa penting untuk melindungi masyarakat dan perekonomian dari berbagai guncangan, dari mulai Covid 19 pandemi, kenaikan harga komoditas, kenaikan suku bunga, terjadinya perang yang menimbulkan disrupsi, semuanya telah kita lalui dan kita bisa atasi dengan mendesain APBN yang terus responsif, fleksibel namun akuntabel. Ke depan, Menkeu berharap APBN dapat terus digunakan untuk memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap rupiah di APBN benar-benar bisa dilihat sebagai upaya negara untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Anggaran adalah wujud janji kita kepada bangsa dan kepada seluruh rakyat. Menuju tanah terjanji, Indonesia yang tata, titi, tentrem, kerta raharja,” pungkas Menkeu.
- Advertisement -

Baca berita yang ini