MINEWS, JAKARTA –Â Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tak digaji oleh majikannya kembali terjadi dan menyayat hati seluruh warga Tanah Air.
Seorang TKI asal Indramayu bernama Ranti Ratnaningsih bin Kanita (29) dikabarkan sudah tak mendapat upah pekerjaannya selama 13 tahun 4 bulan di Qatar.
Ranti tak bisa pulang ke kampung halaman akibat haknya tidak diberikan oleh majikan. Kabar ini didapat dari ibu kandungnya yang bernama Masni (43), warga Desa Purwajaya, Kecamatan Kerangkeng.
“Sudah 13 tahun anak saya bekerja di Qatar, tidak bisa pulang dan tidak digaji,” kata Masni saat melaporkan kejadian tersebut ke Sekretariat SBMI Indramayu, Sabtu 31 Agustus 2019 kemarin.
Dituturkan Masni, awalnya Ranti direkrut oleh sponsor bernama Pendi, warga Pemanukan, Kabupaten Subang untuk dibawa bekerja ke Qatar. Kemudian, sang anak diberangkatkan oleh PT Irfan Jaya Saputra pada 28 April 2006.
Saat itu, kata Masni, anaknya masih berumur 16 tahun dan baru lulus SMP. Pada usia belia itu, Masni diyakinkan oleh Pendi bahwa anaknya dapat bekerja di luar negeri.
Dari keterangan Masni, sesampainya di Qatar, anaknya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga pada keluarga Barki Baddah MM Al-Hajri dan istrinya bernama Sedra, yang berdomisili di New Rayyan, PO BOX 92230, Doha, Qatar.
“Selama 13 tahun lebih, anak saya baru dua kali kirim surat dan uang, yaitu pada 2008 dan 2009. Setelah itu tidak ada kabarnya lagi,” kata Masni.
Ranti diketahui sudah tak mengirim kabar lagi sejak 2009 lalu. Pihak keluarga pun sudah khawatir dan cemas dengan keselamatan TKI tersebut.
Masni telah menyampaikan pengaduan masalahnya itu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu. Dia berharap, Ranti dapat diketahui keberadaannya serta bisa dipulangkan ke Indonesian.
Sementara itu, Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan dari pihak keluarga Ranti tersebut. Dia mengungkapkan, akan meneruskan pengaduan secara tertulis ke beberapa lembaga pemerintah yang terkait.
Kabarnya, dalam waktu dekat, SBMI Indramayu akan membuat surat pengaduan ke Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan KBRI Qatar.