Mata Indonesia, Yogyakarta – Partai Buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggapi pembatalan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang seharusnya dibahas dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurut Partai Buruh DIY, meskipun DPR RI telah membatalkan pembahasan ini, suara masyarakat tidak boleh berhenti. Penting untuk terus mengawal agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan, termasuk kemudahan bagi partai politik untuk mengajukan calon dengan ambang batas yang lebih rendah, segera diimplementasikan oleh KPU RI.
“Tentu saja, belajar dari pengalaman, regulasi ini harus dikawal hingga menjadi peraturan KPU, terutama terkait syarat pencalonan kepala daerah,” ujar Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh DIY, Irsyad Ade Irawan, Sabtu 24 Agustus 2024.
Irsyad menekankan bahwa pengawalan terhadap KPU agar menjalankan mandat dari putusan MK membutuhkan desakan dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan dari daerah juga penting, termasuk dari DIY, agar KPU RI segera merumuskan PKPU yang baru dan mengomunikasikannya kepada KPU daerah.
“Kami sudah mendorong KPU RI untuk segera memperbarui aturan. Partai Buruh di Jakarta juga sudah bergerak agar putusan MK segera diterapkan,” tegasnya.
Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini, Irsyad yakin nilai-nilai demokrasi akan kembali pada esensinya. Lebih banyak calon akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024, yang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat.
“Partai Buruh adalah inisiator dari langkah ini. Dengan adanya lebih banyak calon, kepala daerah tidak lagi dimonopoli oleh oligarki. Jika tetap menggunakan aturan lama yang mensyaratkan 20 persen suara di DPRD, maka itu akan sulit,” tambahnya.
Banyaknya peluang bagi masyarakat untuk mengajukan calon kepala daerah diharapkan akan melahirkan pemimpin yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Jadi sesuai dengan slogan demokrasi, dari rakyat dan untuk rakyat. Bukan sekadar elite politik yang hanya peduli di awal, lalu lupa pada rakyat ketika berkuasa,” lanjutnya.
Dalam konteks Pilkada di DIY, Irsyad menyatakan bahwa partainya telah menetapkan kriteria bagi calon yang akan maju. Sesuai dengan nama partai, calon tersebut harus menyuarakan kepentingan pekerja dan buruh.
“Pertama, calon harus berorientasi pada kesejahteraan negara. Misalnya, memastikan masyarakat menerima jaminan sosial seperti tenaga kerja dan kesehatan, atau membuka inisiatif jaminan sosial lainnya,” ujarnya.
Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November. Pendaftaran calon kepala daerah di KPU wilayah masing-masing akan dibuka pada 27 Agustus 2024.
Sebelum pendaftaran tersebut, KPU RI seharusnya sudah mengubah peraturan atau PKPU sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat parpol mengajukan calon tanpa kursi di DPRD, serta putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yang harus berusia 30 tahun saat pendaftaran.