Oleh : Nada Mansyur )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia untuk meningkatkan iklim investasi dan memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu dampak signifikan dari UU ini adalah peningkatan jumlah pengusaha, termasuk dari kalangan perempuan.
UU Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, dirancang untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Salah satu komponen penting dari UU ini adalah penyederhanaan prosedur perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan pengusaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara lebih mudah dan cepat.
Bagi perempuan yang ingin memulai usaha, kemudahan perizinan ini menjadi daya tarik tersendiri. Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha, seperti akses pembiayaan yang lebih mudah, dukungan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), serta program pelatihan dan pendampingan. Semua ini menjadi faktor pendorong bagi perempuan untuk berani memulai dan mengembangkan usaha mereka sendiri.
Peningkatan jumlah pengusaha perempuan dalam beberapa tahun terakhir tidak lepas dari beberapa faktor, di antaranya peningkatan akses pendidikan dan pelatihan yang ditujukan untuk Perempuan, lalu meningkatkan kesadaran akan kesetaraan gender, dan perkembangan teknologi digital yang telah membuka peluang baru bagi Perempuan untuk menjalankan usaha.
Salah satu fenomena menarik adalah banyaknya perempuan yang menjadi pemilik usaha mikro dan telah mendaftarkan NIB. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya aktif dalam dunia bisnis, tetapi juga memahami pentingnya legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Terdapat beberapa faktor yang mendorong perempuan untuk mengembangkan usaha mikro adalah fleksibilitas waktu, modal awal yang rendah serta dukungan dari program pemerintah. Hal tersebut mendorong perempuan untuk mendaftarkan usaha mereka secara resmi melalui NIB.
Reformasi kebijakan perizinan usaha sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja kini mulai dirasakan manfaatnya. Melalui sistem digital one single submission, kini tercipta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan sistem digital one single submission memiliki tujuan agar semua pelaku usaha mendapat kesetaraan akses dalam pelayanan. Sehingga tidak hanya untuk usaha besar, namun usaha mikro kecil pun diperhatikan.
Arif mengatakan, saat ini banyak kaum perempuan menjadi pemilik usaha mikro. Mereka bahkan sudah mendaftarkan perizinan berusaha berupa nomor induk berusaha (NIB).
Hal tersebut sebagaimana data yang diungkap Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa. Pihaknya mengatakan mayoritas pemilik usaha yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan.
Sekitar 9,9 juta NIB telah terbit. Sebanyak 96 persen adalah usaha mikro dan 2 persennya usaha kecil. NIB sangat berdampak pada kemajuan dan menjadi jalan untuk naik kelas bagi usaha mikro. Memang tidak langsung menjadi besar, tetapi dengan NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal, mengurus sertifikasi halal, dan mengikuti lelang dari pemerintah.
Di Kalimantan Barat (Kalbar) terdapat 250 perempuan yang juga berprofesi sebagai pengusaha di Kalimantan Barat, ikut workshop dan coaching clinic tentang kemudahan perizinan berusaha. Mereka tergabung dalam Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia wilayah Kalbar. Sosialisasi ini terkait dengan UU Cipta Kerja, oleh Satgas Cipta Kerja, di Pontianak Kalimantan Barat.
Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede, mengatakan langkah strategis transformasi birokrasi perizinan berusaha. Tujuannya meningkatkan produktifitas dan kontribusi pada perekonomian nasional. Juga penciptaan lapangan kerja baru, dan penguatan sektor ekonomi.
Indonesia memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai income perkapita yang tinggi di atas USD 25.000,- pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap.
Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja.
Kemudahan izin berusaha jadi faktor strategis dan dampaknya menguatkan kepercayaan publik dan investor. Juga memperluas pasar dan daya saing meningkat. Terpenting juga adalah pertumbuhan UMKM yang dapat meningkatkan kontribusi perekonomian nasional.
Agar ekonomi suatu negara bertumbuh, maka diperlukan UMKM yang naik level, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam hal ini adalah pemrosesan perizinan berusaha, antara lain penerbitan NIB, sertifikasi halal, BPOM, maupun PIRT dan perizinan lain yang termasuk Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Peningkatan jumlah pengusaha perempuan, khususnya dalam usaha mikro, merupakan perkembangan positif bagi perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja, dengan segala kemudahan dan insentif yang ditawarkannya, telah menjadi salah satu faktor pendorong yang signifikan. Namun, tantangan masih ada, seperti kebutuhan akan peningkatan akses ke pembiayaan, pendidikan bisnis yang lebih lanjut, serta dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah dan sektor swasta.
Di masa depan, pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan akan sangat penting untuk memastikan bahwa perempuan dapat terus berkembang sebagai pengusaha, tidak hanya dalam skala mikro, tetapi juga dalam skala yang lebih besar. Dukungan dari berbagai pihak akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini.
)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik