Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk merombak berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan, investasi, dan berbagai sektor ekonomi lainnya dalam upaya untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan, memperbaiki ketentuan ketenagakerjaan, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing serta mendukung pengembangan usaha lokal.
Diharapkan, dengan adanya UU Cipta Kerja akan mampu mengatasi tumpang tindih dan inkonsistensi dalam regulasi yang ada, sehingga mempercepat proses perizinan serta memudahkan investasi. Dengan menyederhanakan regulasi dan memperbaiki iklim investasi, diharapkan Indonesia menjadi lebih menarik bagi investor asing dan domestik. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan, sehingga dampaknya akan mampu menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat, baik dalam sektor formal maupun informal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan implementasi UU Cipta Kerja akan mampu membangun hubungan industrial yang harmonis antara buruh, pengusaha, pemerintah untuk Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Pihaknya mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, agar terus berdialog dan terlibat aktif dalam proses rencana perubahan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sehingga dapat berlaku efektif. Apindo sebagai wakil dunia usaha, ingin terus menjadi bagian dalam menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar ke-5 di dunia.
Diketahui, ekonomi global kini tengah mengalami resesi di tengah memanasnya situasi politik dan keamanan di Timur Tengah serta Eropa. Hal tersebut cukup mempersulit kondisi ekonomi terutama Indonesia dalam meningkatkan aktivitas ekspor impor. Pengusaha dan para pekerja pun akan terdampak pada situasi melemahnya pertumbuhan ekonomi global. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini, peningkatan daya saing produk domestik, peningkatan investasi, serta produktivitas industri dapat meningkat. Daya saing perusahaan lokal di pasar global menjadi kunci produk produk Indonesia diminati oleh masyarakat internasional. Oleh karena itu, faktor pekerja yang profesional, kualitas produk, maupun bersaingnya harga produksi menjadi fokus pemerintahan era Presiden Jokowi.
Jika implementasi UU Cipta Kerja dapat maksimal, maka akan mampu menarik investor dan iklim investasi di Indonesia semakin sehat. Dengan meningkatnya investasi, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, seperti jalan, jembatan, dan sarana transportasi lainnya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja telah memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dalam lima kuartal terakhir, pertumbuhan investasi di Indonesia rata-rata bisa mencapai 29,4 persen. Saat ini, Indonesia tengah membutuhkan penguatan pasar dan tenaga kerja yang dinamis. Semua itu dapat dijawab melalui UU Cipta Kerja yang efektif mengurangi hambatan investasi domestik dan asing.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa implementasi kebijakan publik dengan pembemberian insentif pembiayaan yang inklusif, bantuan teknis, dan pemerataan infrastruktur digital menjadi salah satu upaya prioritas Pemerintah, termasuk dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk memberi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga tenaga kerja dapat terserap. Manfaat lain dari UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law. UU Cipta Kerja juga membantu mengkanalisasi bonus demografi Indonesia dengan penciptaan banyak lapangan kerja. Sedangkan dari sisi perbaikan iklim usaha, UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat “Multiple Entry” menjadi “Single Entry” yang berbasis digital. Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih andal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja, yaitu Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada, sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam merevisi peraturan seperti halnya adanya UU Cipta Kerja yang membuat perizinan pariwisata terintegrasi melalui OSS. UU Cipta Kerja membuat peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik. Karena itu, sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU Cipta Kerja bukan sekedar Undang-Undang, namun transformasi untuk membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih afirmatif, inklusif, akuntabel dan bertanggung jawab.
Indonesia, punya potensi ekonomi yang atraktif, terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan, tetapi juga wilayah lautan. Keberadaan UU Cipta Kerja yang terbukti mampu memperkuat perekonomian global perlu untuk mendapat apresiasi luas masyarakat. Dengan terobosan regulasi tersebut, maka diharapkan perekonomian Indonesia akan semakin kokoh di tengah ketidakpastian global.