Mata Indonesia, Karawang– Polres Karawang ungkap kasus pemerkosaan terhadap pasien ODGJ yang dilakukan oleh oknum satgas PMKS pada Dinas Sosial Karawang.Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa, awal mula kejadian pada Selasa, (28/3/2023).
Saat satgas PMKS Dinsos mengamankan ODGJ wanita berinisial HN (24).”Setelah menggali informasi lebih dalam, ternyata HN ini ke karawang untuk mencari suaminya. Namun, saat ditanya warga, korban nampak linglung. Akhirnya pun diamankan oleh Dinsos Karawang,” ungkap Kapolres,Kamis,(13/4/2023).
Setibanya korban ke Dinas Sosial Karawang sekitar pukul 12 malam. HN ditangani oleh HYD yang merupakan pelaku pemerkosaan.
“HN dimandikan oleh pelaku, lalu diberi pakaian oleh pelaku berupa baju daster. Lalu HN pun tertidur,” kata Kapolres.
Melihat korban terlelap mengenakan daster, sambung Kapolres, birahi HYD bergejolak dan tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyetubuhi korban.
“Korban diperkosa pelaku saat terlelap. Mulut korban disekap agar tidak berisik. Namun, karena suara jeritan korban terdengar sampai keluar, ada 1 orang yang menjadi saksi akan kejadian itu,” ujarnya
Usai kejaidan tersebut, korban dibawa pulang ke Bandung oleh pihak berwenang. Saat di Bandung pun korban mengaku diperkosa pelaku.
“Dari perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat pasal 285 jo 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Aip Buhori