Mengaku Diusir Saat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir Yosua Gugat Pernyataan Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir saat tiba di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya di Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,” kata Kamaruddin di lokasi.

Kamaruddin merasa heran dengan dibatasinya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sementara pihak dari pengacara tersangka diperbolehkan untuk melihat secara langsung proses rekonstruksi di dalam rumah.

“Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang,” ujar Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada wartawan.

Dia menerangkan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu.

Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

“Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja gak bisa daripada tamu yak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Pilkada Damai, Masyarakat Harus Lebih Bijak Gunakan Media Sosial

Jakarta - Masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Damai. Pusat Riset Politik...
- Advertisement -

Baca berita yang ini