MATA INDONESIA, JAKARTA-2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Agustus 2022 telah dicabut pemerintah. Hal itu dikatakan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.
“Pencabutan izin dari 2078 IUP yang sudah tercabut 2065 izin atau 98,4 persen,” kata Menteri Bahlil di Kantornya, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, total areal pertambangannya yang dikuasai oleh IUP yang telah dicabut mencapai 3.107.708,3 hektar.
Bila dirincikan per jenis tambangnya, terdapat 306 IUP batubara yang dicabut dengan luas areal sekitar 909 ribu hektar.
Kemudian IUP timah sebanyak 307 atau 445 ribu hektar lahan. Nikel sebanyak 106 IUP atau 182 ribu hektar. Emas sebanyak 71 IUP atau 544 ribu hektar.
Lalu bauksit sebanyak 54 IUP atau 56 ribu hektar. Tembaga 18 IUP atau 70,6 ribu hektar. Sedangkan mineral lainnya sebanyak 1.203 IUP atau sebanyak 599 ribu hektar.
Berdasarkan luasan IUP yang dicabut, wilayah sebarannya meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.
“Ini kalau berdasarkan wilayah yang tersebar,” kata dia.
Sedangkan berdasarkan jumlah IUP yang dicabut antara lain Kepulauan Bangka Belitung untuk IUP timah. Kalimantan Barat untuk tambang bauksit dan lainnya.
Jawa Timur untuk menyangkut galian c. Termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. “Ini kalau berdasarkan banyaknya IUP,” katanya.