MATA INDONESIA, MALTA – Uang hasil korupsi anak mantan pemimpin Libya Muammar Gaddafi jadi rebutan. Safiya Ferkash Mohammed, Janda Gaddafi mengajukan banding atas sebuah putusan pengadilan Malta.
Hakim di pengadilan memutuskan agar Bank of Valletta mengembalikan ke Libya sebagian dari total uang 95 juta euro (Rp 1,4 triliun). Uang sebanyak itu, dulu tersimpan oleh Mutassim, putra Gaddafi yang juga sudah tewas bersama bapaknya.
Safiya dan tim pengacaranya berpendapat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi. Dan tidak bisa memutuskan nasib uang sebanyak itu.
Pengadilan tingkat pertama memutuskan kasus ini pada Juni 2022 lalu, setelah pertarungan hukum pada 2012 atau setahun paska-kematian Gaddafi.
Uang 95 juta euro ini merupakan uang Mutassim dari hasil merampok kekayaan Libya. Ia menyimpannya di sejumlah rekening di Bank of Valletta. Mutassim adalah pemilik sebuah perusahaan yang terdaftar di Malta.
Ahli waris Gaddafi mengajukan banding melalui pengacara asal Malta bernama Louis Cassar Pullicino.
Pengadilan tingkat pertama menguatkan argumen Jaksa Agung Libya bahwa menurut hukum Libya, seorang perwira militer seperti Mutassim, tidak boleh mengambil keuntungan dari bisnis apapun. Terlebih, Mutassim gagal menyerahkan surat pernyataan yang berisi daftar aset-asetnya.
Dalam bandingnya, Safiya berpendapat hukum Libya, yang diajukan dalam kasus hukum itu adalah hukum pidana. Padahal tidak ada kasus kriminal Mutassim atau para ahli warisnya.